Selasa, 17 November 2015

Nama : Nurul Fauziyah
NPM : 28214267
Kelas : 2EB17

Bahaya Merokok Untuk Kesehatan
    Sudah bukan rahasia umum bahwa kaum laki-laki sangat dominan sebagai perokok aktif. Salah satu seorang perokok aktif pernah menyatakan bahwa “Merokok itu bisa menjadi sebuah alat penenang” namun apakah mereka memikirkan efek samping dari merokok itu sendiri? Jelas bahaya merokok sudah tidak diragukan kembali oleh para dokter diseluruh dunia. Bahkan akibat merokok menimbulkan banyak efek samping yang mereka ketahui namun mereka abaikan. Bahkan akibat merokok menimbulkan banyak efek samping yang mereka ketahui namun mereka abaikan, padahal pemerintah dan dari pihak perusahaan pun telah memberi tahu kepada perokok akibat dari merokok.
    Untuk itu mari kita bahas empat bahaya merokok untuk kesehatan yang harus diketahui masyarakat banyak, yaitu; Kanker Didunia kedokteran penyakit ganas ini belum ada obat penawar yang pasti untuk memeranginya. Apabila perokok aktif terus menerus merokok tanpa memikirkan efek samping maka dengan mudah sekali kanker paru-paru pun akan muncul dengan sendirinya. Resiko kematian akibat kanker paru-paru lebih banyak menyerang para kaum lelaki. Bukan hanya para perokok aktif, mereka kaum para perokok pasif pun dapat menderita penyakit ganas ini apabila mereka berada di dalam ruang lingkup para anggota perokok aktif. Jantung Penyakit jantung coroner merupakan salah satu penyakit kematian yang paling tertinggi di Indonesia. Untuk para perokok aktif penyakit ini sangat mempunyai kesempatan untuk bersarang didalam tubuh mereka dengan mudah bahkan lebih dari itu mereka mampu menderita stroke.
    Tidak itu saja merokok pun bisa membuat banyak penyakit bersarang didalam tubuh kita seperti penyempitan pembuluh darah arteri sehingga dapat mengurangi sirkulasi darah dan kemudian akan timbullah penyakit ereksi.
    Adapun penyakit yang mudah dan sangat mudah diderita oleh para perokok aktif yaitu anurisma aorta abdomen. Gangguan janin Sebuah hal yang sangat lumrah apabila seorang wanita merokok bahkan ibu hamil pun ada yang merokok padahal mereka mengetahui akibat dari merokok dapat membahayakan janin mereka sendiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada kenyataanya dari akibat seorang ibu hamil merokok ialah keguguran, kematian janin, berat bayi rendah saat lahir bahkan sindrom bayo yang mati mendadak. Gangguan pernapasan Rutinitas merokok pun dapat dengan mudahnya tinggal bersama didalam tubuh kita dengan menciptakan penyakit asma bahkan paru-paru kronis. Dari sebagian besar mereka perokok pasif pun dapat beresiko asma bahkan paru-paru kronis akibat menghirup asap rokok. Bukan hanya itu saja bahkan paru-paru untuk perokok aktif dan non-perokok sangat lah berbeda. Ketahuilah bahwa paru-paru perokok aktif apabila mereka terus menerus merokok tanpa berhenti maka paru-paru mereka akan berubah warna dari yang merah segar menjadi hitam layaknya terbakar ini karena paru-paru mereka penuh dengan racun TAR, namun apabila para perokok aktif mencoba untuk berhenti merokok paru-paru mereka akan pulih kembali namun tidak mencari merah kembali melainkan menjadi kecoklatan.
    Untuk itu ini lah tips untuk memperbaiki kesehatan paru-paru perokok, yaitu; Memberikan asupan makanan yang kaya Omega 3 dengan banyaknya penderita memberi asupan makan pada tubuhnya maka adanya penurunan serum. Memperbanyak makanan dan minuman yang berdasar dari kedelai, dengan memberi asupan makanan atau minuman yang berdasar dari kedelai mampu mengurangi sesak nafas kronis bahkan tidak itu saja manfaat dari mengkonsumsi makanan atu minuman berbahan dasar dari kedelai mampu menurunkan kolesterol bahkan mengatasi gejala menopause. Transplantasi hal ini sangat dibutuhkan untuk perokok aktif yang apabila gen mereka sudah mulai merusak karena ini merupakan cara untuk pemulihan gen.
    Para perokok aktif apabila ingin berhenti merokok dan anda merasa berat apabila sekaligus berhenti merokok namun dengan cara ini kalian dapat berhenti merokok dengan sedikit manfaat. Dengan perokok aktif tidak melakukan aktivitas merokok selama 12 jam maka tubuh akan memperbaiki sistemnya. Banyaknya mengkonsumsi antioksidan seperti apel, brokoli, serta sayur mayor dan buahan lainnya ini sangat membantu memperbaiki dan melindungi paru-paru. Ingat apabila seorang perokok mengkonsumsi 5 buah apel maka paru-paru perokok lebih baik dibanding oleh mereka yang tidak mengkonsumsi apel. Jeruk Nipis pun mampu menurunkan kadar nikotin zat yang paling berbahaya untuk kesehatan. Air jeruk nipis ini dapat membantu untuk memberhentikan merokok. Dan yang terakhir mengkonsumi banyak air putih. Tahukah kalian bahwa mengkonsumsi air putih dapat menetralisirkan racun dan nikotin yang sudah terakumulasi dalam tubuh yang telah bertahun-tahun merokok.
    Dengan demikian pengetahuan dari penulis, semoga pengetahuan yang kalian baca diatas mampu memberikan manfaat. Ingatlah bahaya merokok dan ingatlah generasi muda berkarya bersih tanpa rokok harus tetap meningkat. Percayalah untuk perokok yang ingin mencoba berhenti merokok tidak ada hal yang sulit untuk melakukan hal apapun apabila sudah didasari dengan niat yang baik. Selamat mencoba dan Salam sehat untuk kita semua

 Sumber : http://www.artikelkesehatan99.com/bahaya-merokok-bagi-kesehatan/ http://paru-paru.com/tips-membersihkan-paru-paru-perokok/


Nama   : NurulFauziyah
NPM   : 28214267
Kelas   : 2EB17


Bab 7 – Koperasi dalam berbagai struktur pasar
Dalam melakukan aktivitas ekonomi perusahaan selalu ingin mencari profit yang banyak, kekuatan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan yang ideal ialah kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur seperti skala ekonomi, mempunyai posisi tawar menawar didalam kegiatan ekonomi. Koperasi memiliki dua pasar yakni; pasar internal dan eksternal.
Pasar internal koperasi merupakan penyaluran barang koperasi yang dijual untuk anggota-anggotanya, sedangkan pasar eksternal koperasi adalah penyaluran barang yang dijual untuk umum atau diluar anggotanya. Peran koperasi sebagai pemasok atau disebut juga supply coorperative dan marginal cost. Koperasi memiliki kesempatan untuk menentukan harga karena tidak berpatokan dengan keuntungan yang maksimal Koperasi dalam struktur pasar dibedakan atas menjadi dua jenis yaitu; pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna yaitu monopoli, persaingan monopolistic, dan oligopoly.

§  Koperasidalampasarpersaingansempurna
Strukturini paling banyakdigunakanoleh para ahliekonomisebagaidasaranalisisdanperencanaansuatuperekonomian.
Sturukturinimemilikibeberapaciri, antaralain;
1.      Penjualdanpembelinyasangatbanyak
2.      Produk yang dijualdipasarsejenis
3.      Perusahaan bebasmasukdankeluarpasar
4.      Produsendankonsumenmempunyaiinformasi yang sempurna
Di strukturinihargasuatuproduk di tentukandengankeseimbanganpermintaandanpenawaran. Jikakoperasimenjualbarang di pasarpersaingansempurnamakakoperasimenjualbarangnyadenganharga yang telahditentukanolehpasar. Makadariitupersaingan “harga” tidakpantasuntuk para pelakubisnis yang mencari profit yang banyaksepertikoperasikarenaharga yang telahditentukanolehpasarsehinggaapabilakoperasiinginmendapatkan profit yang banyakmakakoperasiharusmeminimalisirkanbiayauntukmembuatproduknya.
  
§  Koperasidalampasarmonopoli
Pada sturuktur ini pasar hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar dari segi harga yang menentukan harga adalah seorang penjual yang biasa disebut dengan monopolis. Tidak hanya pada pasar persaingan sempurna saja dipasar ini pun memiliki beberapa ciri, antara lain;
1.      Perusahaan penjual atau produsen hanya memproduksi hanya satu.
2.      Tidak mempunyai barang subsitusi atuau barang pengganti.
3.      Memiliki banyaknya konsumen
Dipasar monopoli ini koperasi sangat sulit untuk masuk ke dalam pasar ini karena dimasa yang akan datang dari segi cakupan regional, logal maupun nasional tidak akan memiliki banyak harapan bagi anggota koperasi karena banyaknya tuntutan lingkungan untuk menghilangkan pasar yang bersifat seperti ini secara perlahan pasar ini akan semakin terbuka untuk persaingan.

§  Hubungan Koperasi dengan Pasar
Pasar merupakan suatu tempat yang mempertemukan produsen dan konsumen sehingga terjadinya permintaan dan penawaran. Apabila sudah terjadi adanya permintaan dan penawaran maka akan terjadinya kesepakatan untuk suatu barang dengan harga yang telah disepakati. Pasar terbagi atas lima jenis, yaitu ;
1.      Pasar Barang
Pasar barang merupakan yang menjual dengan dominan barang-barang. Dipasar ini koperasi dapat berperan sebagai produsen dan konsumen. Apabila menjadi produsen koperasi yang menawarkan barang-barang hasil produksinya sedangkan apabila koperasi menjadi konsumen maka koperasi melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan oleh koperasi. Didunia pasar sangat banyak pemasok dengan begitu koperasi harus memenangkan persaingan itu dengan cara dua hal yang harusdilakukannya;
·         Koperasi harus inovatif dan kreatif
·         Manajemen harus memberikan motivasi kepada anggotnya untuk lebih banyak ikut aktif melakukan produksi. 

2.      Pasar TenagaKerja
Dipasar ini menjual tenaga kerja atau yang sering disebut juga dengan jasa. Disini koperasi membutuhkan tenagakerja untuk kegiatan operasional diluar dari keanggotannya untuk itu koperasi berperan merekrut tenaga kerja dan menenpatkannya sesuai dengan keahliannya. Dipasar ini pun koperasi memiliki pesaing setidaknya koperasi harus melakukan duahal, antaralain;
·         Memberikan insentif yang relative lebih baik
·         Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relative lebih baik

3.      Pasar Uang
Dipasar ini akan terjadi pinjam meminjam dana yang sehingga munculnya utang-piutang, disini akan menimbulkannya bunga yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, maka dari itu koperasi harus mampu untuk dapat meraup banyaknya konsumen yang ingin menabung dengan cara memberikan bunga yang besar dan kepada pihak meminjam diberikan bunga yang kecil.

4.      Pasar  Modal
Koperasi jarang sekali memasuki pasar ini karena koperasi bukanlah sekumpulan dana melainkan sekumpulan orang-orang badan hokum.

5.      Pasar Luar Negeri
Pasar ini mendeskripsikan sebuah pasar yang berhubungan dengan ekspor dan impor. Dibeberapa koperasi sudah bergerak dalam industry kerajinan, tapi masih sedikit belum melakukan kegiatan ekspor-imporini.

Kaitan antara koperasi dan pasar merupakan individu-individu yang mempunyai aktivitas ekonomi dan bergabung dalam kelompok koperasi, maka kegiatan ekonominya telah persentasikan oleh badan usaha koperasi, sehingga perusahaan ini yang berhubungan dengan pasar yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya yang dilihat darisegi produksi dan konsumsinya. Koperasi dalam struktur pasar dibedakan atas menjadi dua jenisyaitu; pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurnaya itu monopoli, persaingan monopolistic, dan oligopoly.






Sumber :
http://dukuntansi.wordpress.com/2014/01/24/koperasi-dalam-berbagai-struktur-pasar-2/
http://www.academia.edu/12011834/HUBUNGAN_PASAR_DENGAN_KOPERASI

            


Nama   : NurulFauziyah
NPM   : 28214267
Kelas   : 2EB17

Bab 6 – SisaHasil Usaha

·         PengertianSisaHasil Usaha
Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun yang bersangkutan. Sisa hasil usaha merupakan laba bersih yang diperoleh dalam suatu periode akuntansi. Sisa hasil usaha merupakan bagian laba koperasi yang menjadi hak anggota koperasinya. Sisa hasil usaha peranggota dihitung dengan salah satu sebab rendahnya sisa hasil usaha tersebut adalah kuranglebih 75 aktiva koperasi tertanam dalam pihutang yang berarti dana tersebut tidak menghasilkan.

·         Rumusanpembagian SHU
Dasarpembagian SHU adalahprinsip-prinsipdasarkoperasi yang mengatakanbahwapembagian SHU dilakukansecaraadilsebandingdenganbesarnyajasausahamasing-masinganggotanya.
Olehkarenaitu SHU koperasi di dapatolehanggotabersumberdariduakegiatanekonomi yang dilakukanolehanggotanyasediri, yaitu            ;
1.      SHU atasjasa modal
Pembagianinimembuat para anggotanyamerasasebagaipemilikatau investor karenadana yang disetorkoperasisemasakoperasiberjalanhinggamenghasilkanSGU  padatahun yang bersangkutan.
2.      SHU atasjasausaha
Disinimenjelaskanbahwaanggotakoperasiselainsebagaipemilikjugasebagaipemakaiataupelanggan.
            Secaraumum SHU koperasidibagisesuaidenganAnggaranDasaratauAnggaranRumah            TanggaKoperasiyaitu  ;
1)      Cadangankoperasi
2)      Jasaanggota
3)      Dana pengurus
4)      Dana karyawan
5)      Dana pendidikan
6)      Dana social
7)      Dana untukpembangunansosial
Rumusansecaramatematikrumusanperhitungan SHU koperasiadalahsebagaiberikut;
SHU = y + x                       

            Dimana SHU koperasisisahasilusahakoperasi per-anggota  ;
            y = SHU koperasi yang dibagiatasaktivitasekonomi
            x = SHU koperasi yang dibagiatas modal usaha

SHU = y + xDenganmenggunakan model matematika, SHU koperasi per-anggotadapatdihitungsebagaiberikut ;


            Dengan
            SHU koperasi æ = ta/tk (y)
            SHU koperasi mu = sa/sk (y)
            Dimana :
            SHU koperai total sisa hasil usaha per anggota
            SHU koperasi æ          = SHU koperasiaktivitasekonomi
            SHU koperasi mu        = SHU koperasianggotaatas modal usaha
           
            Keterangan :
            y          = Jasausahaanggota
            x          = Jasa modal anggota
            Ta        = Total transaksianggota
            Tk        = Total transaksikoperasi
            Sa        = Jumlahsimpanananggota
            Sk        = Simpanananggota total

·         Prinsip-prinsippembagian SHU koperasi
Prinsip-prinsippembagian SHU koperasiterbagimenjadi         ;
1)      SHU yang dibagiberasaldarianggota
SHU yang didapatolehkoperasiapabiladarianggotnyamakanyaanggotanyamendapatkanpembagian SHU

2)      SHU anggotadibayarsecaratunai
Pembagian SHU harusdibayarkansecaratunai agar koperasiterlihatlebihsehatdimatamasyarakatmitrabisnisdananggotanya.

3)      SHU anggotamerupakanjasa modal dantransaksiusaha
SHU yang dibagikanberdasarintensifdari modal daninvestasiberdasarhasiltransaksi para anggotanya.

4)      SHU anggotanyadilakukantransparan
Proses pembagian SHU harusdiumumkandanharusdiketahuioleh para anggotanyasecaratransparandanterbuka.  

·         Pembagian SHU per anggota
Cara membagian SHU per anggotaterbagimenjadiduacara :
                                 I.            SHU per anggota

SHU(a) = JU(a) + JM(a)

            Keterangan      :
            SH(a)  = SisaHasil Usaha Anggota
            JU(a)     = Jasa Usaha Anggota
            JM(a)     =Jasa Modal Anggota

                              II.            SHU per Anggotadengan model matematika

SHU(pa) = V(a) X JU(a) + S(a) X JM(a)                                                                                              VUK               TMS
            Keterangan      :
                                i.            SH(pa)          = SisaHasil Usaha per Anggota
                              ii.            JU(a)             = Jasa Usaha Anggota
                            iii.            JM(u)            = Jasa Modal Anggota
                            iv.           VU(a)      = Volume Usaha Anggota
                              v.               UK           = Volime Usaha Total Koperasi
                            vi.              S(a)        = Jumlah Simpanan Anggota






Sumber :
         http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
Bukukapitalselekta Indonesia
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/




Nama   : Nurul Fauziyah
NPM   : 28214267
Kelas   : 2EB17

Bab 5 – Koperasi sebagai badan usaha

Ø  Pengertian badan usaha
Pengertian badan usaha dalam kehidupan sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Tetapi dalam sudut pandang hokum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara badan hokum dan badan usaha. Nama “ Badan Usaha” itu terdiri dari dua kata yang berbeda yaitu, Badan dan Usaha. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna dari kata badan sangatlah bervariasi  seperti  badan biasa di maknakan sekumpulan orang yang biasa melakukan sesuatu. Sedangkan usaha itu sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan dibidang perdagangan dengan kata lain memperoleh laba. Dengan demikian badan usaha dapat diartikan bahwa badan usada berarti sekumpulan orang dan modal yang mempunyai kegiatan yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia usaha atau juga sering disebut dengan perusahaan.

Ø  Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha juga dutuntut terus agar mampu memahami pergeseran permintaan pasar tanpa mengorbankan efisiensi dan efektivitas usaha, serta melakukan aksi perbaikan sesuai dengan perubahan lingkungannya.
Khusus  yang menyangkut aspek perekonomian, ada enam aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu;
1.      Status dan motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha
3.      Permodalan koperasi
4.      Managemen koperasi
5.      Organisasi koperasi, dan
6.      System pembagian keuntungan (SHU)
Koperasi sebagai badan usaha pun tidaklah sembarang untuk menjadikan koperasi sebagai badan usaha. Koperasi yang dijadikan badan usaha atau koperasi badan usaha bertujuan tidak semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Oleh karena itu, dalam banyaknya kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan  karena mereka bekerja berdasarkan dengan pelayanan. Sedangkan koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang jelas ada pada UU No.25/1992 pasal 3. Tujuan ini diiabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Ø  Permodalan koperasi
Modal koperasi sangat diperlukan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri atas modal investasi dan modal kerja. Dari kedua modal usaha tersebut dapat diartikan masing-masing, yaitu;
1.      Modal Investasi
Sejumlah uang yang ditanamkan atau dipergunakan untuk mengadakannya sarana operasional suatu badan usaha yang tidak mudah diperuangkan (non-working capital) seperti tanah, gedung, mesin dan lain-lain.
2.      Modal Kerja
Sejumlah uang yang berada di aktiva lancar yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional jangka pendek badan usaha. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai biaya konversi.
            Modal kerja terdiri darimodal sendiri dan modal pinjaman;                                    
Ø  Modal Sendiri yang bersumber dari    ;
1)      Simpanan pokok anggot
2)      Simpanan wajib
3)      Dana cadangan
4)      Donasi atau hibah 
Ø  Modal Pinjaman atau modal luar yang bersumber dari           ;
1)      Anggota, maksud dari anggota ialah meminjam uang dari anggota atau calon anggota yang bersangkutan.
2)      Koperasi lainnya atau anggotanya adalah pinjaman dari kopeasi lainnya atau anggotanya yang disepakati dengan sebuah perjanjian untuk saling kerja sama antara koperasi.
                   3)   Bank dan Lembaga keuangan lainnya merupakan pinjaman dari bank atau lembaga                                       keuangan lainnya dengan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang                                   berlaku.
4)      Obligasi dan surat hutang lainnya dapat dikeluarkan oleh koperasi namun dengan beberapa syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
5)      Sumber lain yang sah merupakan sumber dana lainnya selain anggota dan koperasi lainnya tanpa harus melakukan penawaran secara hokum yang sah. 
Ø  Sisa Hasil Usaha
Kita mengetahui pada pasal 34 ayat 1 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan depresiasi dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha merupakan laba bersih yang diperoleh dalam suatu periode akuntansi. Sisa hasil usaha merupakan bagian laba koperasi yang menjadi hak anggota koperasinya. Sisa hasil usaha peranggota dihitung dengan salah satu sebab rendahnya sisa hasil usaha tersebut adalah kurang lebih 75 aktiva koperasi tertanam dalam pihutang yang berarti dana tersebut tidak menghasilkan.
Prinsip-prinsip SHU
1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggotanya.
Pembagian SHU yang berasal dari anggotanya sendiri akan dibagikan kembali kepada anggotanya sedangkan SHU yang bersifat bukan dari anggotanya maka tidak ada pembagian untuk anggotanya melaikan dijadikan sebuah cadangan koperasi.
2)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang didapat oleh anggota pada dasarnya merupakan insetif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasinya.
3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Setiap pembagian atas SHU yang diperoleh anggotannya wajib diumumkan secara trasnparan dan terbuka.
4)      SHU anggota dibayar tunai
SHU yang dibayarkan kepada anggotanya harus secara tunai agar menujukan kepada anggota dan masyarakat mitra bisnis bahwa koperasi merupakan badan usaha yang sehat.



Sumber :
http://www.academia.edu/67728293/pengertian-badan-usaha
http://dokumen.tips/documents/koperasi-sebagai-badan-usaha-finish.html
http://nadyahf.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html?m=1