Nama : Nurul Fauziyah
NPM : 28214267
Kelas : 2EB17
Bahaya Merokok Untuk Kesehatan
Sudah bukan rahasia umum bahwa kaum laki-laki sangat dominan sebagai perokok aktif. Salah satu seorang perokok aktif pernah menyatakan bahwa “Merokok itu bisa menjadi sebuah alat penenang” namun apakah mereka memikirkan efek samping dari merokok itu sendiri?
Jelas bahaya merokok sudah tidak diragukan kembali oleh para dokter diseluruh dunia. Bahkan akibat merokok menimbulkan banyak efek samping yang mereka ketahui namun mereka abaikan. Bahkan akibat merokok menimbulkan banyak efek samping yang mereka ketahui namun mereka abaikan, padahal pemerintah dan dari pihak perusahaan pun telah memberi tahu kepada perokok akibat dari merokok.
Untuk itu mari kita bahas empat bahaya merokok untuk kesehatan yang harus diketahui masyarakat banyak, yaitu;
Kanker
Didunia kedokteran penyakit ganas ini belum ada obat penawar yang pasti untuk memeranginya. Apabila perokok aktif terus menerus merokok tanpa memikirkan efek samping maka dengan mudah sekali kanker paru-paru pun akan muncul dengan sendirinya. Resiko kematian akibat kanker paru-paru lebih banyak menyerang para kaum lelaki. Bukan hanya para perokok aktif, mereka kaum para perokok pasif pun dapat menderita penyakit ganas ini apabila mereka berada di dalam ruang lingkup para anggota perokok aktif.
Jantung
Penyakit jantung coroner merupakan salah satu penyakit kematian yang paling tertinggi di Indonesia. Untuk para perokok aktif penyakit ini sangat mempunyai kesempatan untuk bersarang didalam tubuh mereka dengan mudah bahkan lebih dari itu mereka mampu menderita stroke.
Tidak itu saja merokok pun bisa membuat banyak penyakit bersarang didalam tubuh kita seperti penyempitan pembuluh darah arteri sehingga dapat mengurangi sirkulasi darah dan kemudian akan timbullah penyakit ereksi.
Adapun penyakit yang mudah dan sangat mudah diderita oleh para perokok aktif yaitu anurisma aorta abdomen.
Gangguan janin
Sebuah hal yang sangat lumrah apabila seorang wanita merokok bahkan ibu hamil pun ada yang merokok padahal mereka mengetahui akibat dari merokok dapat membahayakan janin mereka sendiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada kenyataanya dari akibat seorang ibu hamil merokok ialah keguguran, kematian janin, berat bayi rendah saat lahir bahkan sindrom bayo yang mati mendadak.
Gangguan pernapasan
Rutinitas merokok pun dapat dengan mudahnya tinggal bersama didalam tubuh kita dengan menciptakan penyakit asma bahkan paru-paru kronis. Dari sebagian besar mereka perokok pasif pun dapat beresiko asma bahkan paru-paru kronis akibat menghirup asap rokok.
Bukan hanya itu saja bahkan paru-paru untuk perokok aktif dan non-perokok sangat lah berbeda. Ketahuilah bahwa paru-paru perokok aktif apabila mereka terus menerus merokok tanpa berhenti maka paru-paru mereka akan berubah warna dari yang merah segar menjadi hitam layaknya terbakar ini karena paru-paru mereka penuh dengan racun TAR, namun apabila para perokok aktif mencoba untuk berhenti merokok paru-paru mereka akan pulih kembali namun tidak mencari merah kembali melainkan menjadi kecoklatan.
Untuk itu ini lah tips untuk memperbaiki kesehatan paru-paru perokok, yaitu;
Memberikan asupan makanan yang kaya Omega 3 dengan banyaknya penderita memberi asupan makan pada tubuhnya maka adanya penurunan serum.
Memperbanyak makanan dan minuman yang berdasar dari kedelai, dengan memberi asupan makanan atau minuman yang berdasar dari kedelai mampu mengurangi sesak nafas kronis bahkan tidak itu saja manfaat dari mengkonsumsi makanan atu minuman berbahan dasar dari kedelai mampu menurunkan kolesterol bahkan mengatasi gejala menopause.
Transplantasi hal ini sangat dibutuhkan untuk perokok aktif yang apabila gen mereka sudah mulai merusak karena ini merupakan cara untuk pemulihan gen.
Para perokok aktif apabila ingin berhenti merokok dan anda merasa berat apabila sekaligus berhenti merokok namun dengan cara ini kalian dapat berhenti merokok dengan sedikit manfaat. Dengan perokok aktif tidak melakukan aktivitas merokok selama 12 jam maka tubuh akan memperbaiki sistemnya.
Banyaknya mengkonsumsi antioksidan seperti apel, brokoli, serta sayur mayor dan buahan lainnya ini sangat membantu memperbaiki dan melindungi paru-paru. Ingat apabila seorang perokok mengkonsumsi 5 buah apel maka paru-paru perokok lebih baik dibanding oleh mereka yang tidak mengkonsumsi apel.
Jeruk Nipis pun mampu menurunkan kadar nikotin zat yang paling berbahaya untuk kesehatan. Air jeruk nipis ini dapat membantu untuk memberhentikan merokok.
Dan yang terakhir mengkonsumi banyak air putih. Tahukah kalian bahwa mengkonsumsi air putih dapat menetralisirkan racun dan nikotin yang sudah terakumulasi dalam tubuh yang telah bertahun-tahun merokok.
Dengan demikian pengetahuan dari penulis, semoga pengetahuan yang kalian baca diatas mampu memberikan manfaat. Ingatlah bahaya merokok dan ingatlah generasi muda berkarya bersih tanpa rokok harus tetap meningkat. Percayalah untuk perokok yang ingin mencoba berhenti merokok tidak ada hal yang sulit untuk melakukan hal apapun apabila sudah didasari dengan niat yang baik. Selamat mencoba dan Salam sehat untuk kita semua
Sumber :
http://www.artikelkesehatan99.com/bahaya-merokok-bagi-kesehatan/
http://paru-paru.com/tips-membersihkan-paru-paru-perokok/
Selasa, 17 November 2015
Nama :
NurulFauziyah
NPM :
28214267
Kelas : 2EB17
Bab
7 – Koperasi dalam berbagai struktur pasar
Dalam melakukan aktivitas ekonomi perusahaan selalu ingin
mencari profit yang banyak, kekuatan-kekuatan potensi yang dimiliki perusahaan
yang ideal ialah kekuatan yang berhubungan dengan adanya unsur-unsur seperti skala
ekonomi, mempunyai posisi tawar menawar didalam kegiatan ekonomi. Koperasi memiliki
dua pasar yakni; pasar internal dan eksternal.
Pasar internal koperasi merupakan penyaluran barang koperasi
yang dijual untuk anggota-anggotanya, sedangkan pasar eksternal koperasi adalah
penyaluran barang yang dijual untuk umum atau diluar anggotanya. Peran koperasi
sebagai pemasok atau disebut juga supply
coorperative dan marginal cost.
Koperasi memiliki kesempatan untuk menentukan harga karena tidak berpatokan dengan
keuntungan yang maksimal Koperasi dalam struktur pasar dibedakan atas menjadi dua
jenis yaitu; pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna yaitu
monopoli, persaingan monopolistic, dan oligopoly.
§ Koperasidalampasarpersaingansempurna
Strukturini paling banyakdigunakanoleh
para ahliekonomisebagaidasaranalisisdanperencanaansuatuperekonomian.
Sturukturinimemilikibeberapaciri,
antaralain;
1. Penjualdanpembelinyasangatbanyak
2. Produk
yang dijualdipasarsejenis
3. Perusahaan
bebasmasukdankeluarpasar
4. Produsendankonsumenmempunyaiinformasi
yang sempurna
Di
strukturinihargasuatuproduk di
tentukandengankeseimbanganpermintaandanpenawaran. Jikakoperasimenjualbarang di
pasarpersaingansempurnamakakoperasimenjualbarangnyadenganharga yang
telahditentukanolehpasar. Makadariitupersaingan “harga” tidakpantasuntuk para
pelakubisnis yang mencari profit yang banyaksepertikoperasikarenaharga yang
telahditentukanolehpasarsehinggaapabilakoperasiinginmendapatkan profit yang
banyakmakakoperasiharusmeminimalisirkanbiayauntukmembuatproduknya.
§ Koperasidalampasarmonopoli
Pada sturuktur ini pasar
hanya ada satu perusahaan yang menguasai pasar dari segi harga yang menentukan harga
adalah seorang penjual yang biasa disebut dengan monopolis. Tidak hanya pada pasar
persaingan sempurna saja dipasar ini pun memiliki beberapa ciri, antara lain;
1. Perusahaan
penjual atau produsen hanya memproduksi hanya satu.
2. Tidak
mempunyai barang subsitusi atuau barang pengganti.
3. Memiliki
banyaknya konsumen
Dipasar monopoli ini koperasi
sangat sulit untuk masuk ke dalam pasar ini karena dimasa yang akan datang dari
segi cakupan regional, logal maupun nasional tidak akan memiliki banyak harapan
bagi anggota koperasi karena banyaknya tuntutan lingkungan untuk menghilangkan pasar
yang bersifat seperti ini secara perlahan pasar ini akan semakin terbuka untuk persaingan.
§ Hubungan Koperasi dengan Pasar
Pasar merupakan suatu tempat yang
mempertemukan produsen dan konsumen sehingga terjadinya permintaan dan penawaran.
Apabila sudah terjadi adanya permintaan dan penawaran maka akan terjadinya kesepakatan
untuk suatu barang dengan harga yang telah disepakati. Pasar terbagi atas lima
jenis, yaitu ;
1. Pasar
Barang
Pasar
barang merupakan yang menjual dengan dominan barang-barang. Dipasar ini koperasi
dapat berperan sebagai produsen dan konsumen. Apabila menjadi produsen koperasi
yang menawarkan barang-barang hasil produksinya sedangkan apabila koperasi menjadi
konsumen maka koperasi melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan oleh koperasi.
Didunia pasar sangat banyak pemasok dengan begitu koperasi harus memenangkan persaingan
itu dengan cara dua hal yang harusdilakukannya;
·
Koperasi harus inovatif dan kreatif
·
Manajemen harus memberikan motivasi kepada
anggotnya untuk lebih banyak ikut aktif melakukan produksi.
2. Pasar
TenagaKerja
Dipasar
ini menjual tenaga kerja atau yang sering disebut juga dengan jasa. Disini koperasi
membutuhkan tenagakerja untuk kegiatan operasional diluar dari keanggotannya untuk
itu koperasi berperan merekrut tenaga kerja dan menenpatkannya sesuai dengan keahliannya.
Dipasar ini pun koperasi memiliki pesaing setidaknya koperasi harus melakukan duahal,
antaralain;
·
Memberikan insentif yang relative lebih baik
·
Memberikan kesempatan pengembangan karier
yang relative lebih baik
3. Pasar
Uang
Dipasar
ini akan terjadi pinjam meminjam dana yang sehingga munculnya utang-piutang,
disini akan menimbulkannya bunga yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu,
maka dari itu koperasi harus mampu untuk dapat meraup banyaknya konsumen yang
ingin menabung dengan cara memberikan bunga yang besar dan kepada pihak meminjam
diberikan bunga yang kecil.
4. Pasar
Modal
Koperasi
jarang sekali memasuki pasar ini karena koperasi bukanlah sekumpulan dana melainkan
sekumpulan orang-orang badan hokum.
5. Pasar
Luar Negeri
Pasar
ini mendeskripsikan sebuah pasar yang berhubungan dengan ekspor dan impor.
Dibeberapa koperasi sudah bergerak dalam industry kerajinan, tapi masih sedikit
belum melakukan kegiatan ekspor-imporini.
Kaitan antara koperasi dan pasar merupakan
individu-individu yang mempunyai aktivitas ekonomi dan bergabung dalam kelompok
koperasi, maka kegiatan ekonominya telah persentasikan oleh badan usaha koperasi,
sehingga perusahaan ini yang berhubungan dengan pasar yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan para anggotanya yang dilihat darisegi produksi dan konsumsinya.
Koperasi dalam struktur pasar dibedakan atas menjadi dua jenisyaitu; pasar persaingan
sempurna dan pasar persaingan tidak sempurnaya itu monopoli, persaingan
monopolistic, dan oligopoly.
Sumber :
http://dukuntansi.wordpress.com/2014/01/24/koperasi-dalam-berbagai-struktur-pasar-2/
http://www.academia.edu/12011834/HUBUNGAN_PASAR_DENGAN_KOPERASI
Nama :
NurulFauziyah
NPM :
28214267
Kelas : 2EB17
Bab
6 – SisaHasil Usaha
·
PengertianSisaHasil
Usaha
Sisa Hasil
Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun
yang bersangkutan. Sisa hasil usaha merupakan laba bersih yang
diperoleh dalam suatu periode akuntansi. Sisa hasil usaha merupakan bagian laba koperasi
yang menjadi hak anggota koperasinya.
Sisa hasil usaha peranggota dihitung dengan salah satu sebab rendahnya sisa hasil usaha tersebut adalah kuranglebih
75 aktiva koperasi tertanam dalam pihutang yang
berarti dana tersebut tidak menghasilkan.
·
Rumusanpembagian
SHU
Dasarpembagian SHU
adalahprinsip-prinsipdasarkoperasi yang mengatakanbahwapembagian SHU
dilakukansecaraadilsebandingdenganbesarnyajasausahamasing-masinganggotanya.
Olehkarenaitu SHU koperasi di
dapatolehanggotabersumberdariduakegiatanekonomi yang
dilakukanolehanggotanyasediri, yaitu ;
1. SHU
atasjasa modal
Pembagianinimembuat
para anggotanyamerasasebagaipemilikatau investor karenadana yang disetorkoperasisemasakoperasiberjalanhinggamenghasilkanSGU padatahun yang bersangkutan.
2. SHU
atasjasausaha
Disinimenjelaskanbahwaanggotakoperasiselainsebagaipemilikjugasebagaipemakaiataupelanggan.
Secaraumum
SHU koperasidibagisesuaidenganAnggaranDasaratauAnggaranRumah TanggaKoperasiyaitu ;
1) Cadangankoperasi
2) Jasaanggota
3) Dana
pengurus
4) Dana
karyawan
5) Dana
pendidikan
6) Dana
social
7) Dana
untukpembangunansosial
Rumusansecaramatematikrumusanperhitungan
SHU koperasiadalahsebagaiberikut;
SHU = y + x
Dimana
SHU koperasisisahasilusahakoperasi
per-anggota ;
y =
SHU koperasi yang dibagiatasaktivitasekonomi
x =
SHU koperasi yang dibagiatas modal usaha
SHU = y + xDenganmenggunakan
model matematika, SHU koperasi per-anggotadapatdihitungsebagaiberikut ;
Dengan
SHU koperasi mu
= sa/sk (y)
Dimana :
SHU koperai
total sisa hasil usaha per anggota
SHU koperasi æ = SHU koperasiaktivitasekonomi
SHU koperasi mu = SHU koperasianggotaatas modal usaha
Keterangan :
y = Jasausahaanggota
x = Jasa modal anggota
Ta = Total transaksianggota
Tk = Total transaksikoperasi
Sa = Jumlahsimpanananggota
Sk = Simpanananggota total
·
Prinsip-prinsippembagian
SHU koperasi
Prinsip-prinsippembagian SHU
koperasiterbagimenjadi ;
1) SHU
yang dibagiberasaldarianggota
SHU
yang
didapatolehkoperasiapabiladarianggotnyamakanyaanggotanyamendapatkanpembagian
SHU
2) SHU
anggotadibayarsecaratunai
Pembagian
SHU harusdibayarkansecaratunai agar
koperasiterlihatlebihsehatdimatamasyarakatmitrabisnisdananggotanya.
3) SHU
anggotamerupakanjasa modal dantransaksiusaha
SHU
yang dibagikanberdasarintensifdari modal daninvestasiberdasarhasiltransaksi
para anggotanya.
4) SHU
anggotanyadilakukantransparan
Proses
pembagian SHU harusdiumumkandanharusdiketahuioleh para anggotanyasecaratransparandanterbuka.
·
Pembagian
SHU per anggota
Cara membagian SHU per
anggotaterbagimenjadiduacara :
I.
SHU per anggota
SHU(a) = JU(a) + JM(a)
Keterangan :
SH(a) = SisaHasil Usaha Anggota
JU(a) = Jasa Usaha Anggota
II.
SHU per Anggotadengan model matematika
SHU(pa) = V(a) X JU(a) + S(a) X JM(a) VUK TMS
Keterangan :
i.
SH(pa) = SisaHasil Usaha per Anggota
ii.
JU(a) = Jasa Usaha Anggota
iii.
JM(u) = Jasa Modal Anggota
iv. VU(a) = Volume Usaha Anggota
v. UK = Volime Usaha Total Koperasi
vi.
S(a) = Jumlah Simpanan Anggota
Sumber :
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
Bukukapitalselekta
Indonesia
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
Nama : Nurul
Fauziyah
NPM :
28214267
Kelas : 2EB17
Bab
5 – Koperasi sebagai badan usaha
Ø Pengertian badan usaha
Pengertian badan usaha dalam
kehidupan sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Tetapi dalam sudut
pandang hokum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara badan hokum dan
badan usaha. Nama “ Badan Usaha” itu terdiri dari dua kata yang berbeda yaitu,
Badan dan Usaha. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna dari kata
badan sangatlah bervariasi seperti badan biasa di maknakan sekumpulan orang yang
biasa melakukan sesuatu. Sedangkan usaha itu sendiri dapat diartikan sebagai
kegiatan dibidang perdagangan dengan kata lain memperoleh laba. Dengan demikian
badan usaha dapat diartikan bahwa badan usada berarti sekumpulan orang dan
modal yang mempunyai kegiatan yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia
usaha atau juga sering disebut dengan perusahaan.
Ø Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha juga
dutuntut terus agar mampu memahami pergeseran permintaan pasar tanpa
mengorbankan efisiensi dan efektivitas usaha, serta melakukan aksi perbaikan
sesuai dengan perubahan lingkungannya.
Khusus yang menyangkut aspek perekonomian, ada enam
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha, yaitu;
1. Status
dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3. Permodalan
koperasi
4. Managemen
koperasi
5. Organisasi
koperasi, dan
6. System
pembagian keuntungan (SHU)
Koperasi sebagai badan usaha pun
tidaklah sembarang untuk menjadikan koperasi sebagai badan usaha. Koperasi yang
dijadikan badan usaha atau koperasi badan usaha bertujuan tidak semata-mata
hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Oleh karena itu, dalam banyaknya kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja
berdasarkan dengan pelayanan. Sedangkan koperasi di Indonesia, tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya yang jelas ada pada UU No.25/1992 pasal 3. Tujuan ini
diiabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
Ø Permodalan koperasi
Modal
koperasi sangat diperlukan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri atas modal
investasi dan modal kerja. Dari kedua modal usaha tersebut dapat diartikan
masing-masing, yaitu;
1.
Modal Investasi
Sejumlah
uang yang ditanamkan atau dipergunakan untuk mengadakannya sarana operasional
suatu badan usaha yang tidak mudah diperuangkan (non-working capital) seperti tanah, gedung, mesin dan lain-lain.
2.
Modal Kerja
Sejumlah
uang yang berada di aktiva lancar yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional jangka pendek badan usaha. Modal kerja biasanya digunakan untuk
membiayai biaya konversi.
Modal kerja
terdiri darimodal sendiri dan modal pinjaman;
Ø Modal
Sendiri yang bersumber dari ;
1)
Simpanan pokok anggot
2)
Simpanan wajib
3)
Dana cadangan
4)
Donasi atau hibah
Ø Modal
Pinjaman atau modal luar yang bersumber dari ;
1)
Anggota, maksud dari anggota ialah
meminjam uang dari anggota atau calon anggota yang bersangkutan.
2)
Koperasi lainnya atau anggotanya adalah
pinjaman dari kopeasi lainnya atau anggotanya yang disepakati dengan sebuah
perjanjian untuk saling kerja sama antara koperasi.
3) Bank dan Lembaga keuangan lainnya
merupakan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dengan prosedur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Obligasi dan surat hutang lainnya dapat
dikeluarkan oleh koperasi namun dengan beberapa syarat sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
5)
Sumber lain yang sah merupakan sumber
dana lainnya selain anggota dan koperasi lainnya tanpa harus melakukan
penawaran secara hokum yang sah.
Ø Sisa Hasil Usaha
Kita
mengetahui pada pasal 34 ayat 1 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
didapatkan didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan depresiasi dan
biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa
hasil usaha merupakan laba bersih yang diperoleh dalam suatu periode akuntansi.
Sisa hasil usaha merupakan bagian laba koperasi yang menjadi hak anggota
koperasinya. Sisa hasil usaha peranggota dihitung dengan salah satu sebab
rendahnya sisa hasil usaha tersebut adalah kurang lebih 75 aktiva koperasi
tertanam dalam pihutang yang berarti dana tersebut tidak menghasilkan.
Prinsip-prinsip SHU
1)
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggotanya.
Pembagian
SHU yang berasal dari anggotanya sendiri akan dibagikan kembali kepada
anggotanya sedangkan SHU yang bersifat bukan dari anggotanya maka tidak ada
pembagian untuk anggotanya melaikan dijadikan sebuah cadangan koperasi.
2)
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU
yang didapat oleh anggota pada dasarnya merupakan insetif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasinya.
3)
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan dan terbuka
Setiap
pembagian atas SHU yang diperoleh anggotannya wajib diumumkan secara trasnparan
dan terbuka.
4)
SHU anggota dibayar tunai
SHU
yang dibayarkan kepada anggotanya harus secara tunai agar menujukan kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnis bahwa koperasi merupakan badan usaha yang sehat.
Sumber
:
http://www.academia.edu/67728293/pengertian-badan-usaha
http://dokumen.tips/documents/koperasi-sebagai-badan-usaha-finish.html
http://nadyahf.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html?m=1
Langganan:
Postingan (Atom)