Nama :
NurulFauziyah
NPM :
28214267
Kelas : 2EB17
Bab
6 – SisaHasil Usaha
·
PengertianSisaHasil
Usaha
Sisa Hasil
Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun
yang bersangkutan. Sisa hasil usaha merupakan laba bersih yang
diperoleh dalam suatu periode akuntansi. Sisa hasil usaha merupakan bagian laba koperasi
yang menjadi hak anggota koperasinya.
Sisa hasil usaha peranggota dihitung dengan salah satu sebab rendahnya sisa hasil usaha tersebut adalah kuranglebih
75 aktiva koperasi tertanam dalam pihutang yang
berarti dana tersebut tidak menghasilkan.
·
Rumusanpembagian
SHU
Dasarpembagian SHU
adalahprinsip-prinsipdasarkoperasi yang mengatakanbahwapembagian SHU
dilakukansecaraadilsebandingdenganbesarnyajasausahamasing-masinganggotanya.
Olehkarenaitu SHU koperasi di
dapatolehanggotabersumberdariduakegiatanekonomi yang
dilakukanolehanggotanyasediri, yaitu ;
1. SHU
atasjasa modal
Pembagianinimembuat
para anggotanyamerasasebagaipemilikatau investor karenadana yang disetorkoperasisemasakoperasiberjalanhinggamenghasilkanSGU padatahun yang bersangkutan.
2. SHU
atasjasausaha
Disinimenjelaskanbahwaanggotakoperasiselainsebagaipemilikjugasebagaipemakaiataupelanggan.
Secaraumum
SHU koperasidibagisesuaidenganAnggaranDasaratauAnggaranRumah TanggaKoperasiyaitu ;
1) Cadangankoperasi
2) Jasaanggota
3) Dana
pengurus
4) Dana
karyawan
5) Dana
pendidikan
6) Dana
social
7) Dana
untukpembangunansosial
Rumusansecaramatematikrumusanperhitungan
SHU koperasiadalahsebagaiberikut;
SHU = y + x
Dimana
SHU koperasisisahasilusahakoperasi
per-anggota ;
y =
SHU koperasi yang dibagiatasaktivitasekonomi
x =
SHU koperasi yang dibagiatas modal usaha
SHU = y + xDenganmenggunakan
model matematika, SHU koperasi per-anggotadapatdihitungsebagaiberikut ;
Dengan
SHU koperasi mu
= sa/sk (y)
Dimana :
SHU koperai
total sisa hasil usaha per anggota
SHU koperasi æ = SHU koperasiaktivitasekonomi
SHU koperasi mu = SHU koperasianggotaatas modal usaha
Keterangan :
y = Jasausahaanggota
x = Jasa modal anggota
Ta = Total transaksianggota
Tk = Total transaksikoperasi
Sa = Jumlahsimpanananggota
Sk = Simpanananggota total
·
Prinsip-prinsippembagian
SHU koperasi
Prinsip-prinsippembagian SHU
koperasiterbagimenjadi ;
1) SHU
yang dibagiberasaldarianggota
SHU
yang
didapatolehkoperasiapabiladarianggotnyamakanyaanggotanyamendapatkanpembagian
SHU
2) SHU
anggotadibayarsecaratunai
Pembagian
SHU harusdibayarkansecaratunai agar
koperasiterlihatlebihsehatdimatamasyarakatmitrabisnisdananggotanya.
3) SHU
anggotamerupakanjasa modal dantransaksiusaha
SHU
yang dibagikanberdasarintensifdari modal daninvestasiberdasarhasiltransaksi
para anggotanya.
4) SHU
anggotanyadilakukantransparan
Proses
pembagian SHU harusdiumumkandanharusdiketahuioleh para anggotanyasecaratransparandanterbuka.
·
Pembagian
SHU per anggota
Cara membagian SHU per
anggotaterbagimenjadiduacara :
I.
SHU per anggota
SHU(a) = JU(a) + JM(a)
Keterangan :
SH(a) = SisaHasil Usaha Anggota
JU(a) = Jasa Usaha Anggota
II.
SHU per Anggotadengan model matematika
SHU(pa) = V(a) X JU(a) + S(a) X JM(a) VUK TMS
Keterangan :
i.
SH(pa) = SisaHasil Usaha per Anggota
ii.
JU(a) = Jasa Usaha Anggota
iii.
JM(u) = Jasa Modal Anggota
iv. VU(a) = Volume Usaha Anggota
v. UK = Volime Usaha Total Koperasi
vi.
S(a) = Jumlah Simpanan Anggota
Sumber :
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
Bukukapitalselekta
Indonesia
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar