Ekonomi Koperasi
Nama : Nurul Fauziyah
NPM : 28214267
Kelas : 2EB17
BAB 1
Ø
Konsep Koperasi
Konsep
Koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Konsep
koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu ;
1. Konsep
Koperasi Barat
Orang swasta yang dibuat
secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan dan mau
mengurusi kepentingan para anggotanya.
Serta membuat keuntungan timbale balik bagu anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur-unsur konsep koperasi barat :
·
Inginin
individu dapat diwujudkan dengan berkerjasama dengan rpatanggotasesama , dengan
cara saling membantu dan seling menguntungkan.
·
Setiap
individu yang memiliki tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menaggung resiko yang bersama .
·
Keuntungan
yang belum di distribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
·
Hasil
berupa surplus didistribusikan kepada anggota sebagai metode yang telah di sepakati.
Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya :
·
Usaha
perusahaan koperasi mengembangkannya
dengan cara investasi, formasi pemuda, pengembangan SDM, pengembangan keahlian
untuk bertindak sebagai wirausahawan dan berkerjasama antara koperasi secara
vertical dan horizontal.
Damopak tidak langsung
koperasi terhadap anggotanya :
·
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
·
Memberikan
pendistribusian pendapatan yang seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan konsumen , dan pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi di rencanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi
untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini ,
koperasi tidak berkerja sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisasi
untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Kosep
koperasi Negara berkembang
Koperasi sudah berkembang
dengan cara tersendiri, dengan cara dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
Adanya perbedaan tujuan
antara konsep Negara berkembang dengan konsep sosialis. Jika konsep sosialis
bertujuan kopersi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi
ke pemilikan kolektif sedangkan konsep Negara berkembang bertujuan koperasi
adalah mampu meninggkatkan kondisi ekonomi anggotanya.
Ø
Latar belakang timbulnya Aliran Koperasi
·
Keterkaitan
Ideologi, Sistem perekonomian dan aliran kopersi
·
Aliran
koperasi
Aliran koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu :
a.
Aliran
Yardstick
Aliran ini biasa kita
temukan di Negara-negara yang menganut ideology kapitalisme atau yang menganut
sistem perekonomian liberal. Di aliran ini koperasi dijadikan kekuatan untuk
menyeimbangkan, menetralisirkan, menstabilkan dan menyeimbangkan perekonomian.
Tetapi di aliran ini, pemerintah tidak ikut campur tangan jadi pemerintah tidak
peduli dengan jatuh bangunnya koperasi.
b.
Aliran
Sosialis
Koperasi dianggap badan
penting. Dialiran ini tidak membedakan kasta. Aliran ini menganut kekeluargaan
dan aliran ini berada di Eropa timur dan rusia.
c.
Aliran
Persemakmuran
Wadah ekonomi rakyat, alat
yang effisien dan effektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.
Pemerintah ikut campur tangan. Tujuannya agar pertumbuhaan ekonomi tersebut
dapat berjalan dengan baik.
Tabel hubungan ideology, sistem perekonomian dan
aliran koperasi :
Ideologi
|
Sistem
perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/ Kapitalisme
|
Sistem ekonomi Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
|
Sistem ekonomi campuran
|
Persemakmuran
|
Ø
Sejarah perkembangan koperasi
·
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi yang berkembang
dewasa ini lahir pada tahun 1844, kota Rochdale di Inggris. Koperasi lahir pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry. kemudian di
tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Dibentuklah pusat koperasi
pembelian yang disebut juga “The Coorperative Who Sale Society” pada tahun
1862. Pada tahun 1945 CWS memiliki kurang lebih 200 pabrik dengan 9000 pekerja.
Koperasi pun membangun usaha
dibidang penerbitan, berupa surat kabar yang bernama Cooperative News pada
tahun 1970, lalu pada tahun 1876 koperasi mulai merambat ke bidang usaha
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang
di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen dan di denmak
yang di pelopori oleh Herman Schulze pada tahun1803-1883. Kemudian di London
pun membentuk ICA (International Cooperative Alliance) yang arti nya bahwa
koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
·
Sejarah perkembangan koperasi Indonesia
·
Dalam
awal perkembangan koperasi sering sekali di pandang sebelah mata, bahkan tidak
jarang menjadi alternative nomer sekian dari bentuk badan usaha ekonomi.
Sejarah koperasi di Indonesia dapat menjadi 3 periode yaitu :
a) Koperasi
pada zaman kolonial Belanda
Pada zaman ini koperasi ini
bentuk oleh hasrat Raden Aria Wiraatmaja, Patih Purwokerto (1896) dengan cara
mendirikan Hulp Spaarbank namun pendirian ini tidak lepas dari salah satu
pejabat tinggi Belanda yaitu E.
Sieburgh. Awalnya koperasi di dirikan untuk para kaum periyayi dan
pegawai pemerintahan agar membentengi mereka dari lintah darat yang menyulikan
dan meresahkan.
Perkembangan koperasi
berikutnya yaitu yang dipelopori oleh Budi Utomo. Pada tahun 1908 beliau
mendirikan Koperasi Rumah Tangga, karena kurangnya kesadarannya masyarakat
koperasi ini tidak berlangsung lama. Karena banyaknya kopesi yang tidak berlangsung
lama akhirnya Prof. Dr. J. Boeke membentuk Coorperative Commissie (1920) yang
bertujuan mempermasyarakatkan program kopersi. Lima tahun setelah terbentuknya
ini mengalami peningkatan dan berkembangan yang sangat pesat.
b) Koperasi
pada zaman penjajahan Jepang
Berbeda pada zaman kolonial
Belanda. Pada zaman penjajahan Jepang koperasi jauh dari kata maksimal bahkan
hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang
menghapus seluruh peraturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda
untuk kehidupan koperasi. Sebagai
alternatif jepang pun memdirikan kumai atau koperasi ala Jepang. Adanya kumai
disambut baik hingga ke desa karena tugas kumai adalah penyulur kebutuhan
rakyat namun pada kenyataannya kumai betugas dari sebaliknya yaitu penyedot
potensi rakyat. Sehingga menjadikan koperasi menurun dan kesulitan.
Di zaman jepang banyak
istilah-istilah seperti :
·
Shomin
kumai chuo jimusho (kantor pusat jawatan koerasi)
·
Shomin
kumai syadansyo (kontor daerah jawatan koperasi)
·
Jumin
keizikyoku (kantor perekonomian rakyat)
Semuanya di lakukan untuk membentengi koperasi Jepang
bukan untuk menghidupkan koperasi.
c) Perkembangan koperasi setelah kemerdekaan
Setelah kemerdekaan
Indonesia banyak membawa hal positif di segala bidang kehidupaan bangsa
Indonesia. Bahkan peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah di utamakan.
Dengan keinginan dan semangat koperasi yang telah hancur Dengan keinginan dan
semangat koperasi yang telah hancur pecah belah pada zaman kolonial Belanda dan
zaman penjajahan Jepang. Rakyat dan pemerintah pun saling bahu membahu untuk
mengurangi permasalahan di semua sektor kehidupan dan termasuk peranan koperasi di bidang ekonomi.
Pada tahun 1946, pemerintahan Indonesia melakukan reorganisasi terhadap jawatan
koperasi dan perdagangan. Jawatan koperasi yang berugas untuk mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan juga menangani persoalan perdagangan.
Kongkres koperasi pertama
terlaksana pada tanggal 11-14 juli1947, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan membuahkan
hasil sebuah keputusan :
·
Terwujudnya
kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia)
·
Ditetapkan
pada tanggal 12 juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
·
Dipeeluasnya
pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Setelah kongkres pertama perkembangan koperasi di
Indonesia meningkat sangat pesat hingga sekarang. Bahkan kopersi dianggap
sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan perekonomian di Indonesia.
Sumber : http:// rickyhakim55.blogspot.co.id/2013/10/konsep-koperasi-27.html?m=1
http://anindyaditakhorina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
http://kopkun.com/learning-coop/sejarah-lahirnya-koperasi.html
http://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA
Ekonomi Koperasi
Nama : Nurul Fauziyah
NPM : 28214267
Kelas : 2EB17
Bab 2
Ø
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah baan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Ø
Tujuan koperasi
Tujuan
koperasi dapat dilihat dalam UU no.25 Tahun 1992 mengenai perkoperasian, bahwa
tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta membangun tatanan perekonomian nasional untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada pancasila dan
UUD 1945.
Ø
Prinsip-prinsip koperasi
prinsip-prinsip
koperasi :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Yang artinya bahwa anggota
suka rela memberikan modal pribadi masing-masing untuk membuat usaha bersama
dengan azas kekeluargaan dan anggotanya bersifat terbuka yaitu yang menyatakan
bahwa siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi tersebut.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Setiap anggota koperasi
bebas berpendapat namun tetap dengan peraturan yang jelas dan menggunakan azas
kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama.
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Bahwa SHU adalah modal dari
masing-masing anggota koperasi jadi pembayaran SHU harus secara tunai karena
anggota koperasi merupakan Investor atas jasa modal dan anggota koperasi
merupakan pemilik modal maka SHU merupakan hak setiap anggotanya .
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pemberlian balas jasa
tergantung dengan modal yang tersedia, apabila modal sedikit maka pembeliannya
pun sedikit namun apabila modal banyak maka pembeliian pun banyak.
·
Kemandirian
Anggota koperasi mempunyai
tugas, peranan dan tanggung jawab masing-masing maka anggota koperasi harus
aktif dan mempertinggi kualitas dan mampu mengelola koperasi dan usaha itu
sendiri.
·
Pendidikan
perkoperasian
Dengan adanya pendidikan
perkoperasian mampu memberikan bekal agar ketika mereka terjun ke dunia
perkoperasian. Dan dengan pendidikan perkoperasian mereka bisa memenuhi
kebutuhan mereka masing-masing.
·
Kerjasama
antar koperasi
Adanya hubungan kerjasama
antara koperasi satu dengan koperasi lainnya agar mempu mengembangkan koperasi
nasional dan dengan adanya kerjasama antar koperasi akan terciptanya
kesejahteraan koperasi.
Sumber : https://www.academia.edu/6933314/PENGERTIAN_KOPERASI_PENGERTIAN_KOPERASI
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peranan-koperasi.html?m=1#_
http://kopma.uns.ac.id/?p=394
Ekonomi koperasi
Nama : Nurul Fauziyah
NPM : 28214267
Kelas : 2EB17
Bab 3
Ø
Perangkat Organisasi
Perngakat
organisasi terbagi menjadi tiga :
a)
Rapat
Anggota
Adanya rapat anggota
sangatlah penting untuk menentukan maju atau mundurnya koperasi. Karena dengan
adanya rapat dapat menyelesaikan masalah yang akan di hadang didepannya dan
dengan begitu akan membuahkan hasil atau solusi untuk membentengi tatanan
kehidupan koperasi.
Macam-macam rapat anggota koperasi :
·
Rapat
anggota biasa
Biasanya rapat ini dilakukan
secara rutin atau tidak rapat yang dilaksanakan bila di ada keperluaan tetapi
tidak mengubah anggaran dasar,amalgamasi
dan pembubaran.
Rapat anggota biasa terdiri
dari :
i.
Rapat
anggota tahunan
Rapat anggota ini bersifat
wajib dilakukan secara periodic sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan
merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi untuk menilai kinerja kerja
setahun itu.
ii.
Rapat
anggota penyusunan RENJA dan RAPB
Rapat anggota penyusunan
rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai manajemen
koperasi yang baik dilakukan dengan cara adanya program kerja yang disusun oleh
pengurus dan disyahkan oleh rapat anggota.
iii.
Rapat
anggota pemilihan pengurus dan pengawas
Rapat ini dilaksanakan bila
adanya kasus pada koperasi dan untuk menyelamatkannya harus dengan cara memilih
pengurus dan pengawas. Namun apabila koperasi baik-baik saja maka rapat ini
dilaksanakan ketika para pengurus dan pengawas habis masa jabatannya.
·
Rapat
anggota khusus
Rapat ini dilaksanakan untuk
membahas masalah yang bersifat mendasar yang menyangkut badan hokum koperasi
termasuk anggotanya. Maka dari itu ada tiga rapat yang dibedakan :
a.
Rapat
anggota khusus perubahaan anggaran dasar
b.
Rapat
anggota khusus pembubaran koperasi
c.
Rapat
anggota khususamalgamasi koperasi
·
Rapat
anggota luar biasa
Rapat anggota luar biasa
antara lain :
I.
Keadaan
dimana pengurus tidak bisa dan tidak bersedia mengadakan rapat anggota
II.
Pengurus
tidak ada lagi
Keadaan darurat
·
Pelaksaan
rapat anggota
Sebenarnya cara pelaksaan
rapat anggota sama saja hanya dibedakan antara lain :
I.
Quarum
rapat
II.
Waktu
penyelenggaran
III.
Materi
yang dibahas
IV.
Tujuan
dan keputusan rapat
b)
Pengurus
Pengurus dipilih oleh
anggotanya dalam rapat anggota yang bertanggung jawab atas rapat anggota.
Pengurus merupakan pemegang kuat rapat anggota.
·
Masa
jabatan dan jumlah pengurus
Masa jabatan pengurus paling
lama lima tahun dan pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya ada tiga, yaitu;
a.
Ketua
b.
Sekreataris
c.
Bendahara
·
Tugas
pengurus
a.
Mengelola
koperasi
b.
Mengajukan
rancangan RENJA dan RAPB
c.
Menyelanggakan
Rapat Anggota
d.
Memelihara
buku daftar anggota dan daftar pengurus
e.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
f.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventasi secara tertib.
c)
Pengawas
Pengawas diberi kuasa oleh
anggota untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawa dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas tanggung jawab kepada rapat anggota.
·
Tugas
pengawas
i.
Mengawasi
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
ii.
Meneliti
catatan yang ada di koperasi
iii.
Mendapat
segala apa yang diperlukan
iv.
Merahasiakan
hasil pengawasan terhadap orang ketiga
Ø
Manajemen Koperasi
Manajemen
koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk
mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan bahwa adanya manajemen yang baikn
agar terwujudnya tujuan dengan menerapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Fungsi-fungsi
manajemen menurut G Terry :
a.
Planning
b.
Organizing
c.
Actuating
d.
Controlling
Sumber :
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://www.enjang.com/3-perangkat-organisasi-koperasi/
Nama :
Nurul Fauziyah
NPM :
28214267
Bab
4
Tahapan – tahapan pendirian koperasi
Ø Tahapan pendirian koperasi
Suatu koperasi hanya mampu didirikan apabila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan usaha kecil dan
menengah Republik Indonesia no. 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk
pelaksanaan pembentukaan, pengesahan Akta pendirian dan perubahan anggaran
dasar koperasi adalah sebagai berikut :
a) Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b) Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut harus Warga Negara Indonesia, baik secara
hokum maupun melakukan perbuatan hokum
c) Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola
secara efisien dan bisa memberikan manfaat ekonomi yang nyata pada anggotanya
d) Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan di
lakukan oleh koperasi
e) Memiliki
tenaga terampil dan bisa mengelola koperasi
Adapun syarat
syarat koperasi menurut Suarmy Amran et.al(2000;62) :
a) Bahwa sekelompok yang mendirikan
koperasi harus memiliki kejelasan dan alas an yang sama untuk mampu terlaksanannya
kegiatan ekonomi.
b) Koperasi yang dilaksanakan harus
dilaksanakan sesuai dengan lacak secara ekonomi.
c) Modal koperasi harus tersedia dengan
cukup agar koperasi dapat bantuan dari pihak luar
d) Pengurusan dan manajemen harus
memiliki kejujuran agar kopeasi berjalan dengan baik.
Setelah persyaratan diatas telah terpenuhi maka
pendiri koperasi menyiapkan segala yang dibutuhkan untuk rapat pembentukan
koperasi agar mampu memiliki bekal yang cukup untuk lebih memantapkan para
pendiri koperasi.
Ø Langkah – langkah mendirikan
koperasi
A. Tahapan persiapan pendirian koperasi
Sekelompok pendiri koperasi harus tau tujuan
koperasi maka dari itu sekelompok pendiri koperasi harus memiliki perwakilan
dari Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga koperasi lainnya agar mampu memberi
penyuluhan, pendidikan dan pelatihan mengenai pengertian, tujuan,
prinsip-prinsip, struktur organisasi, manajemen dan prospek pengembangan
koperasi. Setelah itu semua selesai maka panitia persiapan pembentukan koperasi
yang bertugas :
a) Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pemerintah dan pejabat koperasi
b) Mempersiapkan acara rapat dan tempat
acara
c) Dan lainnya yang berhubungan dengan
persiapan pembentukan koperasi
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah persiapan yang dibutuhkan telah selesai
maka rapat dilaksanakan dengan anggota sekurang-kurangnya 20 orang dan dibantu
oleh Dinas Koperasi dan UKM untuk membantu kelancarannya rapat agar mampu
memberi petunjuk.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi, sebagai
berikut :
a) Pembuatan dan pengesahan Akta
pendirian koperasi bahwa
dalam rapat ini terbentuknya surat penting tentang pendirian koperasi yang
berisi tentang kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat
pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan
koperasi.
b) Pembuatan anggaran dasar koperasi pembuatan aturan
dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat pembentukan. Anggaran dasar biasanya
mengemukakan :
ü Nama dan tempat kedudukan : agar
anggaran dapat dicantukan nama koperasi tersebut dan wilayah koperasi tersebut
beroperasi.
ü Landasan, Asas dan Prinsip koperasi : biasanya di anggaran ditemukan
landasan, asas dan prinsip koperasi
ü Maksud dan tujuan : ini
tentang visi, misi dan sasaran dari koperasi
ü Kegiatan Usaha :
ini merupakan suatu sistem operasi bidang koperasi dalam kegiatan ekonomi.
ü Keanggotaan : biasanya ini
membuat anggota baru yang ingin bergabung dengan koperasi yang membutuhkan
persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi.
Perangkat
koperasi, yaitu unsure-unsur yang
terdapat pada organisasi koperasi. perangkat koperasi tersebut sebagai berikut :
ü Rapat anggota , membahas kedudukan
para anggotanya dalam sebuah rapat dan susunan acara rapat yang akan
dilaksankan
ü Pengurus , kepengurusan adalah
sebuah kedudukan yang telah disah kan oleh para anggota rapat yang dipercayakan
dalam tugasnya masing-masing
ü Pengawasan , pengawasan dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas pengawas .
ü Dari tiga tersebut dapat ditambahkan
Pembina atau badan penasehat.
c) Pembentukan pengurus dan pengawasan Yaitu
orang-orang yang mau diberi tanggung jawab oleh para anggotanya untuk mengurus
koperasi sesuai dengan jalan yang benar.
d) Neraca awal koperasi
Perincian
awal aktiva dan pasiva pada awal pembentukan koperasi
e) Rencana kegiatan usaha
Sebuah rancangan untuk koperasi dimasa yang akan datang
C. Pengesahan badan hokum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat
pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
ü Para pendiri
atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan
akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
D.
Rapat
membentukan koperasi
selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
E.
Notaris
yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian
membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya
sebelum menanda-tangani akta tersebut.
F.
Kemudian
akta pendirian koperasi yang telah
dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi
untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ø Dasar pembentukan koperasi
Dasar – dasar pembentukan koperasi mencakup beberapa
hal :
ü Undang-undang Dasar 1945 pasal 33,ayat 1 yang
berbunyi, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan”
ü Undang – undang RI No.79 tahun 1958 sebagai usaha
penyempurnaan undang-undang sebelumnya, dengan undang undang No.79 tahun 1958
pemerintah lebih aktif dalam pembinaan dan penumbuhan koperasi sehingga
perkembangan koperasi terus membaik. Tetapi jika dipandang dari segi
perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada undang-undang dasar
1945, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959 yang banyak
memberi peran pemerintah dalam pertumbuhaan koperasi,seperti:
¨
Menumbuhkan
koperasi dalam segala sektor perekonomian
¨
Meningkatkan
pengawasan dan pembimbingan dalam
¨
Memberikan
bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi
¨
Memberikan
pengesahan badan hokum kepada koperasi
Ø Rapat pembentukan koperasi
ü Rapat dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang yang
dipimpin seorang atau beberapa orang pendiri koperasi
ü Mengundang pejabat atau petugas yang memahami seluk
beluk perkoperasian
Ø Badan hokum Koperasi
Berhubungan dengan badan hokum
koperasi ;
Koperasi adalah badan usaha yang
berbadan hokum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari
Perseroan Terbatas, koperasi mampu memiliki kegiatan ekonomi yang hampir mirip
dengan perbankan hanya saja kegiatan ini hanya dilakukan oleh anggotanya. Dulu
sebelum adanya keputusan menteri No. 98 tahun 2004 Anggaran Dasar Koperasi
dibuat oleh pejabat kementerian koperasi namun setelah keputusan itu muncul
maka tugas tersebut dipindah ahlikan ke notaries yang diangakat sebagai notaris
pembuat akta koperasi.
Koperasi hanya terdapat dua jenjang yaitu;
ü Koperasi primer yang dimana
anggotanya orang per orang
ü Koperasi sekunder yang dimana anggotanta
minimal 3 badan hokum koperasi
Sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama
mengajukan permohonan penyuluhan perkoperasian ke Dinas Perindagkop lalu
petugas dari Dinas Perindagkop datang ke lokasi untuk memberikan penyuluhan
perkoperasian, kemudian ada dua pilihan yaitu tidak melanjutkan pendirian
koperasi maka selesai tidak ada masalah yang harus diselesaikan namun apabila
melanjutkan pendirian koperasi maka dilakukannya rapat persediaan pendirian
koperasi yang di hadiri 20 orang pendiri dan petugas dari dinas Perindagkop.
Kemudian kuasa pendiri menunjuk Notaris sebagai pembuat akta koperasi yang
selanjutkan kuasa pendiri atau notaries mengajukan permohonan kepada Bupati
lewat ka dinas Perindagkop. Petugas akan melakukan penelitian terhadap materi
Anggaran Dasar (AD) yang diajukan dan petugas juga melakukan pengecekan
terhadap keberadaan koperasi dan kesiapan sarana dan prasarana. Apabila
pengajukan ditolak maka keputusan penolakan dan alasannya akan disampaikan oleh
kuasa pendiri paling lama 3 bulan, terhadap penolakan pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang pengesahaan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu satu
bulan, keputusan terhadap permintaan ulang akan dui berikan paling lambat satu
bulan. Namun apabila diterima maka pengesahaan paling lambat tiga bulan sejak
berkas diterima lengkap dan benar kemudian akan adanya keputusan akhir.
Sumber :
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-syarat-syarat-pembentukan-koperasi/ http://books.google.co.id/books?id=O48js7aV3X0C&pg=PA46&plg=PA46&dq=langkah+langkah+mendirikan+koperasi&source=bl&ots=Wf5PY6iM_q&sig=s-l54Kh8nrcNmqRgpzjqtuHZVhk&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=langkah%20langkah%20mendirikan%20koperasi&f=false
http://perindagkop.slemankab.go.id/info-layanan/perdagangan/pengesahan-badan-hukum-koperasi/