Kamis, 15 Oktober 2015


Ekonomi Koperasi
Nama   : Nurul Fauziyah
NPM   : 28214267
Kelas   : 2EB17
BAB 1

Ø  Konsep Koperasi
Konsep Koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Konsep koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu ;
1.      Konsep Koperasi Barat
Orang swasta yang dibuat secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan dan mau mengurusi kepentingan para anggotanya.  Serta membuat keuntungan timbale balik bagu anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur konsep koperasi barat    :
·         Inginin individu dapat diwujudkan dengan berkerjasama dengan rpatanggotasesama , dengan cara saling membantu dan seling menguntungkan.
·         Setiap individu yang memiliki tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menaggung resiko yang bersama .
·         Keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
·         Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sebagai metode  yang telah di sepakati.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya     :
·         Usaha perusahaan koperasi  mengembangkannya dengan cara investasi, formasi pemuda, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan berkerjasama antara koperasi secara vertical dan horizontal.
Damopak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya       :
·         Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
·         Memberikan pendistribusian pendapatan yang seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen , dan pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
  
2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi di rencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini , koperasi tidak berkerja sendiri tetapi merupakan sub sistem dari sistem sosialisasi untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.      Kosep koperasi Negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cara tersendiri, dengan cara dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Adanya perbedaan tujuan antara konsep Negara berkembang dengan konsep sosialis. Jika konsep sosialis bertujuan kopersi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep Negara berkembang bertujuan koperasi adalah mampu meninggkatkan kondisi ekonomi anggotanya.

Ø  Latar belakang timbulnya Aliran Koperasi
·         Keterkaitan Ideologi, Sistem perekonomian dan aliran kopersi
·         Aliran koperasi

Aliran koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu     :
a.       Aliran Yardstick
Aliran ini biasa kita temukan di Negara-negara yang menganut ideology kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Di aliran ini koperasi dijadikan kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisirkan, menstabilkan dan menyeimbangkan perekonomian. Tetapi di aliran ini, pemerintah tidak ikut campur tangan jadi pemerintah tidak peduli dengan jatuh bangunnya koperasi.

b.      Aliran Sosialis
Koperasi dianggap badan penting. Dialiran ini tidak membedakan kasta. Aliran ini menganut kekeluargaan dan aliran ini berada di Eropa timur dan rusia.

c.       Aliran Persemakmuran
Wadah ekonomi rakyat, alat yang effisien dan effektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Pemerintah ikut campur tangan. Tujuannya agar pertumbuhaan ekonomi tersebut dapat berjalan dengan baik.


Tabel hubungan ideology, sistem perekonomian dan aliran koperasi :
                Ideologi

     Sistem perekonomian
        Aliran Koperasi
Liberalisme/ Kapitalisme
Sistem ekonomi Liberal
        Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem ekonomi Sosialis
          Sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
Sistem ekonomi campuran
    Persemakmuran

Ø  Sejarah perkembangan koperasi
·         Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi yang berkembang dewasa ini lahir pada tahun 1844, kota Rochdale di Inggris. Koperasi lahir pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry. kemudian di tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
Dibentuklah pusat koperasi pembelian yang disebut juga “The Coorperative Who Sale Society” pada tahun 1862. Pada tahun 1945 CWS memiliki kurang lebih 200 pabrik dengan 9000 pekerja.

Koperasi pun membangun usaha dibidang penerbitan, berupa surat kabar yang bernama Cooperative News pada tahun 1970, lalu pada tahun 1876 koperasi mulai merambat ke bidang usaha transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen dan di denmak yang di pelopori oleh Herman Schulze pada tahun1803-1883. Kemudian di London pun membentuk ICA (International Cooperative Alliance) yang arti nya bahwa koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.

·         Sejarah perkembangan koperasi Indonesia
·         Dalam awal perkembangan koperasi sering sekali di pandang sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternative nomer sekian dari bentuk badan usaha ekonomi. Sejarah koperasi di Indonesia dapat menjadi 3 periode yaitu            :

a)      Koperasi pada zaman kolonial Belanda
Pada zaman ini koperasi ini bentuk oleh hasrat Raden Aria Wiraatmaja, Patih Purwokerto (1896) dengan cara mendirikan Hulp Spaarbank namun pendirian ini tidak lepas dari salah satu pejabat tinggi Belanda yaitu E.  Sieburgh. Awalnya koperasi di dirikan untuk para kaum periyayi dan pegawai pemerintahan agar membentengi mereka dari lintah darat yang menyulikan dan meresahkan.
  
Perkembangan koperasi berikutnya yaitu yang dipelopori oleh Budi Utomo. Pada tahun 1908 beliau mendirikan Koperasi Rumah Tangga, karena kurangnya kesadarannya masyarakat koperasi ini tidak berlangsung lama. Karena banyaknya kopesi yang tidak berlangsung lama akhirnya Prof. Dr. J. Boeke membentuk Coorperative Commissie (1920) yang bertujuan mempermasyarakatkan program kopersi. Lima tahun setelah terbentuknya ini mengalami peningkatan dan berkembangan yang sangat pesat.

b)     Koperasi pada zaman penjajahan Jepang
Berbeda pada zaman kolonial Belanda. Pada zaman penjajahan Jepang koperasi jauh dari kata maksimal bahkan hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi.  Sebagai alternatif jepang pun memdirikan kumai atau koperasi ala Jepang. Adanya kumai disambut baik hingga ke desa karena tugas kumai adalah penyulur kebutuhan rakyat namun pada kenyataannya kumai betugas dari sebaliknya yaitu penyedot potensi rakyat. Sehingga menjadikan koperasi menurun dan kesulitan.
Di zaman jepang banyak istilah-istilah seperti :


·         Shomin kumai chuo jimusho (kantor pusat jawatan koerasi)
·         Shomin kumai syadansyo (kontor daerah jawatan koperasi)
·         Jumin keizikyoku (kantor perekonomian rakyat)
Semuanya di lakukan untuk membentengi koperasi Jepang bukan untuk menghidupkan koperasi.
c)      Perkembangan  koperasi setelah kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia banyak membawa hal positif di segala bidang kehidupaan bangsa Indonesia. Bahkan peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah di utamakan. Dengan keinginan dan semangat koperasi yang telah hancur Dengan keinginan dan semangat koperasi yang telah hancur pecah belah pada zaman kolonial Belanda dan zaman penjajahan Jepang. Rakyat dan pemerintah pun saling bahu membahu untuk mengurangi permasalahan di semua sektor kehidupan dan  termasuk peranan koperasi di bidang ekonomi. Pada tahun 1946, pemerintahan Indonesia melakukan reorganisasi terhadap jawatan koperasi dan perdagangan. Jawatan koperasi yang berugas untuk mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan juga menangani persoalan perdagangan.

Kongkres koperasi pertama terlaksana pada tanggal 11-14 juli1947, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dan membuahkan hasil sebuah keputusan :
·         Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
·         Ditetapkan pada tanggal 12 juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
·         Dipeeluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian
Setelah kongkres pertama perkembangan koperasi di Indonesia meningkat sangat pesat hingga sekarang. Bahkan kopersi dianggap sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan perekonomian di Indonesia.





  

Sumber            : http:// rickyhakim55.blogspot.co.id/2013/10/konsep-koperasi-27.html?m=1
http://anindyaditakhorina.wordpress.com/2011/10/31/latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
http://kopkun.com/learning-coop/sejarah-lahirnya-koperasi.html
http://www.academia.edu/9806143/SEJARAH_PERKEMBANGAN_KOPERASI_DI_INDONESIA


  
Ekonomi Koperasi
Nama   : Nurul Fauziyah
NPM   : 28214267
Kelas   : 2EB17
Bab 2

Ø  Pengertian Koperasi
Koperasi adalah baan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Ø  Tujuan koperasi
Tujuan koperasi dapat dilihat dalam UU no.25 Tahun 1992 mengenai perkoperasian, bahwa tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945.

Ø  Prinsip-prinsip koperasi
prinsip-prinsip koperasi                       :
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Yang artinya bahwa anggota suka rela memberikan modal pribadi masing-masing untuk membuat usaha bersama dengan azas kekeluargaan dan anggotanya bersifat terbuka yaitu yang menyatakan bahwa siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi tersebut.

·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Setiap anggota koperasi bebas berpendapat namun tetap dengan peraturan yang jelas dan menggunakan azas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama.

·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Bahwa SHU adalah modal dari masing-masing anggota koperasi jadi pembayaran SHU harus secara tunai karena anggota koperasi merupakan Investor atas jasa modal dan anggota koperasi merupakan pemilik modal maka SHU merupakan hak setiap anggotanya .
  
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pemberlian balas jasa tergantung dengan modal yang tersedia, apabila modal sedikit maka pembeliannya pun sedikit namun apabila modal banyak maka pembeliian pun banyak.

·         Kemandirian
Anggota koperasi mempunyai tugas, peranan dan tanggung jawab masing-masing maka anggota koperasi harus aktif dan mempertinggi kualitas dan mampu mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.

·         Pendidikan perkoperasian
Dengan adanya pendidikan perkoperasian mampu memberikan bekal agar ketika mereka terjun ke dunia perkoperasian. Dan dengan pendidikan perkoperasian mereka bisa memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.

·         Kerjasama antar koperasi
Adanya hubungan kerjasama antara koperasi satu dengan koperasi lainnya agar mempu mengembangkan koperasi nasional dan dengan adanya kerjasama antar koperasi akan terciptanya kesejahteraan koperasi.






Sumber            : https://www.academia.edu/6933314/PENGERTIAN_KOPERASI_PENGERTIAN_KOPERASI
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/tujuan-fungsi-dan-peranan-koperasi.html?m=1#_
http://kopma.uns.ac.id/?p=394

  
Ekonomi koperasi
Nama   : Nurul Fauziyah
NPM   : 28214267
Kelas   : 2EB17
Bab 3

Ø  Perangkat Organisasi
Perngakat organisasi terbagi menjadi tiga       :
a)      Rapat Anggota
Adanya rapat anggota sangatlah penting untuk menentukan maju atau mundurnya koperasi. Karena dengan adanya rapat dapat menyelesaikan masalah yang akan di hadang didepannya dan dengan begitu akan membuahkan hasil atau solusi untuk membentengi tatanan kehidupan koperasi.

Macam-macam rapat anggota koperasi         :
·         Rapat anggota biasa
Biasanya rapat ini dilakukan secara rutin atau tidak rapat yang dilaksanakan bila di ada keperluaan tetapi tidak mengubah anggaran dasar,amalgamasi  dan pembubaran.

Rapat anggota biasa terdiri dari                      :
                                                                                i.            Rapat anggota tahunan
Rapat anggota ini bersifat wajib dilakukan secara periodic sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi untuk menilai kinerja kerja setahun itu.

                                                                              ii.            Rapat anggota penyusunan RENJA dan RAPB
Rapat anggota penyusunan rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai manajemen koperasi yang baik dilakukan dengan cara adanya program kerja yang disusun oleh pengurus dan disyahkan oleh rapat anggota.

                                                                            iii.            Rapat anggota pemilihan pengurus dan pengawas
Rapat ini dilaksanakan bila adanya kasus pada koperasi dan untuk menyelamatkannya harus dengan cara memilih pengurus dan pengawas. Namun apabila koperasi baik-baik saja maka rapat ini dilaksanakan ketika para pengurus dan pengawas habis masa jabatannya.
  
·         Rapat anggota khusus
Rapat ini dilaksanakan untuk membahas masalah yang bersifat mendasar yang menyangkut badan hokum koperasi termasuk anggotanya. Maka dari itu ada tiga rapat yang dibedakan :

a.       Rapat anggota khusus perubahaan anggaran dasar
b.      Rapat anggota khusus pembubaran koperasi
c.       Rapat anggota khususamalgamasi koperasi

·         Rapat anggota luar biasa
Rapat anggota luar biasa antara lain   :
                                                                               I.            Keadaan dimana pengurus tidak bisa dan tidak bersedia mengadakan rapat anggota
                                                                            II.            Pengurus tidak ada lagi
Keadaan darurat

·         Pelaksaan rapat anggota
Sebenarnya cara pelaksaan rapat anggota sama saja hanya dibedakan antara lain     :
                                                                               I.            Quarum rapat
                                                                            II.            Waktu penyelenggaran
                                                                         III.            Materi yang dibahas
                                                                         IV.            Tujuan dan keputusan rapat

b)      Pengurus
Pengurus dipilih oleh anggotanya dalam rapat anggota yang bertanggung jawab atas rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuat rapat anggota.

·         Masa jabatan dan jumlah pengurus
Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun dan pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya ada tiga, yaitu;
a.       Ketua
b.      Sekreataris
c.       Bendahara
  
·         Tugas pengurus
a.       Mengelola koperasi
b.      Mengajukan rancangan RENJA dan RAPB
c.       Menyelanggakan Rapat Anggota
d.      Memelihara buku daftar anggota dan daftar pengurus
e.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
f.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventasi secara tertib.

c)      Pengawas
Pengawas diberi kuasa oleh anggota untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawa dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas tanggung jawab kepada rapat anggota.

·         Tugas pengawas
i.                    Mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
ii.                  Meneliti catatan yang ada di koperasi
iii.                Mendapat segala apa yang diperlukan
iv.                Merahasiakan hasil pengawasan terhadap orang ketiga

Ø  Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan bahwa adanya manajemen yang baikn agar terwujudnya tujuan dengan menerapkannya fungsi-fungsi manajemen.

Fungsi-fungsi manajemen menurut G Terry   :
a.       Planning
b.      Organizing
c.       Actuating
d.      Controlling




Sumber            : http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
                          http://www.enjang.com/3-perangkat-organisasi-koperasi/




 Nama               : Nurul Fauziyah
 NPM               : 28214267
 Bab 4


            Tahapan – tahapan pendirian koperasi
Ø  Tahapan pendirian koperasi
Suatu koperasi hanya mampu didirikan apabila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia no. 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukaan, pengesahan Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi adalah sebagai berikut         :
a)      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b)      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut harus Warga Negara Indonesia, baik secara hokum maupun melakukan perbuatan hokum
c)      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan bisa memberikan manfaat ekonomi yang nyata pada anggotanya
d)     Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan di lakukan oleh koperasi
e)      Memiliki tenaga terampil dan bisa mengelola koperasi
Adapun syarat syarat koperasi menurut Suarmy Amran et.al(2000;62)         :
a)      Bahwa sekelompok yang mendirikan koperasi harus memiliki kejelasan dan alas an yang sama untuk mampu terlaksanannya kegiatan ekonomi.
b)      Koperasi yang dilaksanakan harus dilaksanakan sesuai dengan lacak secara ekonomi.
c)      Modal koperasi harus tersedia dengan cukup agar koperasi dapat bantuan dari pihak luar
d)     Pengurusan dan manajemen harus memiliki kejujuran agar kopeasi berjalan dengan baik.
Setelah persyaratan diatas telah terpenuhi maka pendiri koperasi menyiapkan segala yang dibutuhkan untuk rapat pembentukan koperasi agar mampu memiliki bekal yang cukup untuk lebih memantapkan para pendiri koperasi.
  
Ø  Langkah – langkah mendirikan koperasi
A.    Tahapan persiapan pendirian koperasi
Sekelompok pendiri koperasi harus tau tujuan koperasi maka dari itu sekelompok pendiri koperasi harus memiliki perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga koperasi lainnya agar mampu memberi penyuluhan, pendidikan dan pelatihan mengenai pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, struktur organisasi, manajemen dan prospek pengembangan koperasi. Setelah itu semua selesai maka panitia persiapan pembentukan koperasi yang bertugas :
a)      Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintah dan pejabat koperasi
b)      Mempersiapkan acara rapat dan tempat acara
c)      Dan lainnya yang berhubungan dengan persiapan pembentukan koperasi
B.     Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah persiapan yang dibutuhkan telah selesai maka rapat dilaksanakan dengan anggota sekurang-kurangnya 20 orang dan dibantu oleh Dinas Koperasi dan UKM untuk membantu kelancarannya rapat agar mampu memberi petunjuk.
Hal-hal yang dibahas  pada saat rapat pembentukan koperasi, sebagai berikut          :
a)      Pembuatan dan pengesahan Akta pendirian koperasi                                         bahwa dalam rapat ini terbentuknya surat penting tentang pendirian koperasi yang berisi tentang kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan koperasi.
b)      Pembuatan anggaran dasar koperasi                                                                                          pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat pembentukan. Anggaran dasar biasanya mengemukakan         :
ü  Nama dan tempat kedudukan                                     : agar anggaran dapat dicantukan nama koperasi tersebut dan wilayah koperasi tersebut beroperasi.
ü  Landasan, Asas dan Prinsip koperasi              : biasanya di anggaran ditemukan landasan, asas dan prinsip koperasi
ü  Maksud dan tujuan                                         : ini tentang visi, misi dan sasaran dari koperasi
ü  Kegiatan Usaha                                               : ini merupakan suatu sistem operasi bidang koperasi dalam kegiatan ekonomi.
ü  Keanggotaan                                                   : biasanya ini membuat anggota baru yang ingin bergabung dengan koperasi yang membutuhkan persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsure-unsur  yang terdapat pada organisasi koperasi. perangkat koperasi tersebut sebagai berikut :
ü  Rapat anggota , membahas kedudukan para anggotanya dalam sebuah rapat dan susunan acara rapat yang akan dilaksankan
ü  Pengurus , kepengurusan adalah sebuah kedudukan yang telah disah kan oleh para anggota rapat yang dipercayakan dalam tugasnya masing-masing
ü  Pengawasan , pengawasan dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas pengawas .
ü  Dari tiga tersebut dapat ditambahkan Pembina atau badan penasehat.
c)      Pembentukan pengurus dan pengawasan                                                          Yaitu orang-orang yang mau diberi tanggung jawab oleh para anggotanya untuk mengurus koperasi sesuai dengan jalan yang benar.
d)     Neraca awal koperasi                                                                                     Perincian awal aktiva dan pasiva pada awal pembentukan koperasi
e)      Rencana kegiatan usaha                                                                                 Sebuah rancangan untuk koperasi dimasa yang akan datang
C.     Pengesahan badan hokum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
ü  Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

D.    Rapat membentukan koperasi                                                                                           selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
E.     Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
F.      Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ø  Dasar pembentukan koperasi
Dasar – dasar pembentukan koperasi mencakup beberapa hal           :
ü  Undang-undang Dasar 1945 pasal 33,ayat 1 yang berbunyi, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”
ü  Undang – undang RI No.79 tahun 1958 sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, dengan undang undang No.79 tahun 1958 pemerintah lebih aktif dalam pembinaan dan penumbuhan koperasi sehingga perkembangan koperasi terus membaik. Tetapi jika dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada undang-undang dasar 1945, dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959 yang banyak memberi peran pemerintah dalam pertumbuhaan koperasi,seperti:
¨      Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian
¨      Meningkatkan pengawasan dan pembimbingan dalam
¨      Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi
¨      Memberikan pengesahan badan hokum kepada koperasi

Ø  Rapat pembentukan koperasi
ü  Rapat dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin seorang atau beberapa orang pendiri koperasi
ü  Mengundang pejabat atau petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian
Ø  Badan hokum Koperasi
Berhubungan dengan badan hokum koperasi             ;
Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hokum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, koperasi mampu memiliki kegiatan ekonomi yang hampir mirip dengan perbankan hanya saja kegiatan ini hanya dilakukan oleh anggotanya. Dulu sebelum adanya keputusan menteri No. 98 tahun 2004 Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh pejabat kementerian koperasi namun setelah keputusan itu muncul maka tugas tersebut dipindah ahlikan ke notaries yang diangakat sebagai notaris pembuat akta koperasi.

            Koperasi hanya terdapat dua jenjang yaitu;
ü  Koperasi primer yang dimana anggotanya orang per orang
ü  Koperasi sekunder yang dimana anggotanta minimal 3 badan hokum koperasi

Sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama mengajukan permohonan penyuluhan perkoperasian ke Dinas Perindagkop lalu petugas dari Dinas Perindagkop datang ke lokasi untuk memberikan penyuluhan perkoperasian, kemudian ada dua pilihan yaitu tidak melanjutkan pendirian koperasi maka selesai tidak ada masalah yang harus diselesaikan namun apabila melanjutkan pendirian koperasi maka dilakukannya rapat persediaan pendirian koperasi yang di hadiri 20 orang pendiri dan petugas dari dinas Perindagkop. Kemudian kuasa pendiri menunjuk Notaris sebagai pembuat akta koperasi yang selanjutkan kuasa pendiri atau notaries mengajukan permohonan kepada Bupati lewat ka dinas Perindagkop. Petugas akan melakukan penelitian terhadap materi Anggaran Dasar (AD) yang diajukan dan petugas juga melakukan pengecekan terhadap keberadaan koperasi dan kesiapan sarana dan prasarana. Apabila pengajukan ditolak maka keputusan penolakan dan alasannya akan disampaikan oleh kuasa pendiri paling lama 3 bulan, terhadap penolakan pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahaan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu satu bulan, keputusan terhadap permintaan ulang akan dui berikan paling lambat satu bulan. Namun apabila diterima maka pengesahaan paling lambat tiga bulan sejak berkas diterima lengkap dan benar kemudian akan adanya keputusan akhir.








Sumber :
http://keuanganlsm.com/dasar-dasar-syarat-syarat-pembentukan-koperasi/     http://books.google.co.id/books?id=O48js7aV3X0C&pg=PA46&plg=PA46&dq=langkah+langkah+mendirikan+koperasi&source=bl&ots=Wf5PY6iM_q&sig=s-l54Kh8nrcNmqRgpzjqtuHZVhk&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=langkah%20langkah%20mendirikan%20koperasi&f=false
http://perindagkop.slemankab.go.id/info-layanan/perdagangan/pengesahan-badan-hukum-koperasi/