Selasa, 17 November 2015


Nama   : Nurul Fauziyah
NPM   : 28214267
Kelas   : 2EB17

Bab 5 – Koperasi sebagai badan usaha

Ø  Pengertian badan usaha
Pengertian badan usaha dalam kehidupan sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Tetapi dalam sudut pandang hokum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara badan hokum dan badan usaha. Nama “ Badan Usaha” itu terdiri dari dua kata yang berbeda yaitu, Badan dan Usaha. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna dari kata badan sangatlah bervariasi  seperti  badan biasa di maknakan sekumpulan orang yang biasa melakukan sesuatu. Sedangkan usaha itu sendiri dapat diartikan sebagai kegiatan dibidang perdagangan dengan kata lain memperoleh laba. Dengan demikian badan usaha dapat diartikan bahwa badan usada berarti sekumpulan orang dan modal yang mempunyai kegiatan yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia usaha atau juga sering disebut dengan perusahaan.

Ø  Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha juga dutuntut terus agar mampu memahami pergeseran permintaan pasar tanpa mengorbankan efisiensi dan efektivitas usaha, serta melakukan aksi perbaikan sesuai dengan perubahan lingkungannya.
Khusus  yang menyangkut aspek perekonomian, ada enam aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu;
1.      Status dan motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha
3.      Permodalan koperasi
4.      Managemen koperasi
5.      Organisasi koperasi, dan
6.      System pembagian keuntungan (SHU)
Koperasi sebagai badan usaha pun tidaklah sembarang untuk menjadikan koperasi sebagai badan usaha. Koperasi yang dijadikan badan usaha atau koperasi badan usaha bertujuan tidak semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Oleh karena itu, dalam banyaknya kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan  karena mereka bekerja berdasarkan dengan pelayanan. Sedangkan koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya yang jelas ada pada UU No.25/1992 pasal 3. Tujuan ini diiabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
Ø  Permodalan koperasi
Modal koperasi sangat diperlukan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri atas modal investasi dan modal kerja. Dari kedua modal usaha tersebut dapat diartikan masing-masing, yaitu;
1.      Modal Investasi
Sejumlah uang yang ditanamkan atau dipergunakan untuk mengadakannya sarana operasional suatu badan usaha yang tidak mudah diperuangkan (non-working capital) seperti tanah, gedung, mesin dan lain-lain.
2.      Modal Kerja
Sejumlah uang yang berada di aktiva lancar yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional jangka pendek badan usaha. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai biaya konversi.
            Modal kerja terdiri darimodal sendiri dan modal pinjaman;                                    
Ø  Modal Sendiri yang bersumber dari    ;
1)      Simpanan pokok anggot
2)      Simpanan wajib
3)      Dana cadangan
4)      Donasi atau hibah 
Ø  Modal Pinjaman atau modal luar yang bersumber dari           ;
1)      Anggota, maksud dari anggota ialah meminjam uang dari anggota atau calon anggota yang bersangkutan.
2)      Koperasi lainnya atau anggotanya adalah pinjaman dari kopeasi lainnya atau anggotanya yang disepakati dengan sebuah perjanjian untuk saling kerja sama antara koperasi.
                   3)   Bank dan Lembaga keuangan lainnya merupakan pinjaman dari bank atau lembaga                                       keuangan lainnya dengan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang                                   berlaku.
4)      Obligasi dan surat hutang lainnya dapat dikeluarkan oleh koperasi namun dengan beberapa syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
5)      Sumber lain yang sah merupakan sumber dana lainnya selain anggota dan koperasi lainnya tanpa harus melakukan penawaran secara hokum yang sah. 
Ø  Sisa Hasil Usaha
Kita mengetahui pada pasal 34 ayat 1 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapatkan didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan depresiasi dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha merupakan laba bersih yang diperoleh dalam suatu periode akuntansi. Sisa hasil usaha merupakan bagian laba koperasi yang menjadi hak anggota koperasinya. Sisa hasil usaha peranggota dihitung dengan salah satu sebab rendahnya sisa hasil usaha tersebut adalah kurang lebih 75 aktiva koperasi tertanam dalam pihutang yang berarti dana tersebut tidak menghasilkan.
Prinsip-prinsip SHU
1)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggotanya.
Pembagian SHU yang berasal dari anggotanya sendiri akan dibagikan kembali kepada anggotanya sedangkan SHU yang bersifat bukan dari anggotanya maka tidak ada pembagian untuk anggotanya melaikan dijadikan sebuah cadangan koperasi.
2)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang didapat oleh anggota pada dasarnya merupakan insetif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasinya.
3)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka
Setiap pembagian atas SHU yang diperoleh anggotannya wajib diumumkan secara trasnparan dan terbuka.
4)      SHU anggota dibayar tunai
SHU yang dibayarkan kepada anggotanya harus secara tunai agar menujukan kepada anggota dan masyarakat mitra bisnis bahwa koperasi merupakan badan usaha yang sehat.



Sumber :
http://www.academia.edu/67728293/pengertian-badan-usaha
http://dokumen.tips/documents/koperasi-sebagai-badan-usaha-finish.html
http://nadyahf.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html?m=1

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar