Nama : Nurul
Fauziyah
NPM :
28214267
Kelas : 2EB17
Bab
5 – Koperasi sebagai badan usaha
Ø Pengertian badan usaha
Pengertian badan usaha dalam
kehidupan sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Tetapi dalam sudut
pandang hokum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara badan hokum dan
badan usaha. Nama “ Badan Usaha” itu terdiri dari dua kata yang berbeda yaitu,
Badan dan Usaha. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna dari kata
badan sangatlah bervariasi seperti badan biasa di maknakan sekumpulan orang yang
biasa melakukan sesuatu. Sedangkan usaha itu sendiri dapat diartikan sebagai
kegiatan dibidang perdagangan dengan kata lain memperoleh laba. Dengan demikian
badan usaha dapat diartikan bahwa badan usada berarti sekumpulan orang dan
modal yang mempunyai kegiatan yang bergerak dibidang perdagangan atau dunia
usaha atau juga sering disebut dengan perusahaan.
Ø Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha juga
dutuntut terus agar mampu memahami pergeseran permintaan pasar tanpa
mengorbankan efisiensi dan efektivitas usaha, serta melakukan aksi perbaikan
sesuai dengan perubahan lingkungannya.
Khusus yang menyangkut aspek perekonomian, ada enam
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha, yaitu;
1. Status
dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha
3. Permodalan
koperasi
4. Managemen
koperasi
5. Organisasi
koperasi, dan
6. System
pembagian keuntungan (SHU)
Koperasi sebagai badan usaha pun
tidaklah sembarang untuk menjadikan koperasi sebagai badan usaha. Koperasi yang
dijadikan badan usaha atau koperasi badan usaha bertujuan tidak semata-mata
hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Oleh karena itu, dalam banyaknya kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja
berdasarkan dengan pelayanan. Sedangkan koperasi di Indonesia, tujuan badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya yang jelas ada pada UU No.25/1992 pasal 3. Tujuan ini
diiabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
Ø Permodalan koperasi
Modal
koperasi sangat diperlukan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri atas modal
investasi dan modal kerja. Dari kedua modal usaha tersebut dapat diartikan
masing-masing, yaitu;
1.
Modal Investasi
Sejumlah
uang yang ditanamkan atau dipergunakan untuk mengadakannya sarana operasional
suatu badan usaha yang tidak mudah diperuangkan (non-working capital) seperti tanah, gedung, mesin dan lain-lain.
2.
Modal Kerja
Sejumlah
uang yang berada di aktiva lancar yang digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional jangka pendek badan usaha. Modal kerja biasanya digunakan untuk
membiayai biaya konversi.
Modal kerja
terdiri darimodal sendiri dan modal pinjaman;
Ø Modal
Sendiri yang bersumber dari ;
1)
Simpanan pokok anggot
2)
Simpanan wajib
3)
Dana cadangan
4)
Donasi atau hibah
Ø Modal
Pinjaman atau modal luar yang bersumber dari ;
1)
Anggota, maksud dari anggota ialah
meminjam uang dari anggota atau calon anggota yang bersangkutan.
2)
Koperasi lainnya atau anggotanya adalah
pinjaman dari kopeasi lainnya atau anggotanya yang disepakati dengan sebuah
perjanjian untuk saling kerja sama antara koperasi.
3) Bank dan Lembaga keuangan lainnya
merupakan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dengan prosedur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)
Obligasi dan surat hutang lainnya dapat
dikeluarkan oleh koperasi namun dengan beberapa syarat sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
5)
Sumber lain yang sah merupakan sumber
dana lainnya selain anggota dan koperasi lainnya tanpa harus melakukan
penawaran secara hokum yang sah.
Ø Sisa Hasil Usaha
Kita
mengetahui pada pasal 34 ayat 1 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
didapatkan didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan depresiasi dan
biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa
hasil usaha merupakan laba bersih yang diperoleh dalam suatu periode akuntansi.
Sisa hasil usaha merupakan bagian laba koperasi yang menjadi hak anggota
koperasinya. Sisa hasil usaha peranggota dihitung dengan salah satu sebab
rendahnya sisa hasil usaha tersebut adalah kurang lebih 75 aktiva koperasi
tertanam dalam pihutang yang berarti dana tersebut tidak menghasilkan.
Prinsip-prinsip SHU
1)
SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggotanya.
Pembagian
SHU yang berasal dari anggotanya sendiri akan dibagikan kembali kepada
anggotanya sedangkan SHU yang bersifat bukan dari anggotanya maka tidak ada
pembagian untuk anggotanya melaikan dijadikan sebuah cadangan koperasi.
2)
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU
yang didapat oleh anggota pada dasarnya merupakan insetif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasinya.
3)
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan dan terbuka
Setiap
pembagian atas SHU yang diperoleh anggotannya wajib diumumkan secara trasnparan
dan terbuka.
4)
SHU anggota dibayar tunai
SHU
yang dibayarkan kepada anggotanya harus secara tunai agar menujukan kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnis bahwa koperasi merupakan badan usaha yang sehat.
Sumber
:
http://www.academia.edu/67728293/pengertian-badan-usaha
http://dokumen.tips/documents/koperasi-sebagai-badan-usaha-finish.html
http://nadyahf.blogspot.co.id/2014/11/sisa-hasil-usaha-koperasi.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar